Jawapes~Banjarnegara - Seorang Pengusaha Bengkel Motor Dikarangkobar berinisial AZ dikabarkan mau dilaporkan oleh mantan suaminya, seorang Guru Agama di SD N 1 Slatri Karangkobar. Penyebabnya karena AZ telah melarikan harta gono gini berupa perabotan rumahtangga. Sebelumnya AZ telah mendaftarkan Gugatan Gono Gini ke Pengadilan Agama Banjarnegara sebagai penggugat melawan AT dengan nomor Perkara 2341/PDT G/2021/PA BA. AZ dikabarkan akan dilalaporkan AT yang didampingi Ormas yang bukan kompetensinya mendampingi urusan hukum Menurut Informasi mengatakan, mantan suaminya melaporkan mantan istrinya Berupa benda~benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah diambil padahal sedang ada gugatan.
Menurut Pengacara AZ Harmono, SH MM dan Syaeful Munir, SHI klienya sudah di Somasi namun kami menemukan beberapa kejanggalan dari somasi tersebut. ”Somasi tidak melampirkan surat kuasa khusus, menegur meminta waktu 1x24 Jam bagai Pos ronda,” Tegas Harmono SH,MM, yang juga Ketua DPC Ikadin Banjarnegara atau yang Biasa di panggil bang kece. Dalam somasi tersebut kita mencermati bahasa hukum legal drafting rekan sejawat ada indikasi tidak dibuat oleh orang yang paham hukum.
"Memang Somasi tidak punya kewajiban untuk menjawab ataupun tidak karena hanya sifatnya teguran namun dalam somasi tidak ada lampiran kuasa kami menjadi tandatanya akan tugas pokok dari pensomasi dan tersomasi dlm surat kuasa hal tugasnya diatur," ujar Harmono di kantornya Jl Bambang Sugeng No 32 Banjarnegara, Kamis (16/12/2021)
Kita sudah memasuki sidang mediasi tahap kedua namun ditunggu sampai siang ini tidak hadir Tergugat menunjukan itikad tidak baik. Sementara itu, Harmono menambahkan Tergugat yang mau melaporkan klien kami itu posisinya tidak merdeka dalam bertindak mudah dipengaruhi oleh orang lain termasuk oleh oknum ormas.
Menurut AZ mantan suaminya dahulu disekolahkan menjadi Guru Agama. Bersikukuh untuk mempertahankan harta bersama yang dianggap hartanya. Berupa Satu bidang tanah dan rumah, 3 Bidang tanah Pekarangan Kebon serta 1 Unit kendaraan Honda Jaz. Paddahal ketiga anaknya mengikuti klien kami. “Beliaunya sudah disekolahkan Guru lewat UT saat masih rumahtangga. Sebagai guru Agama kok tingkah lakunya tidak mencerminkan beragama, kita sempat mensomasi sebelum mau menggugat, begitu dan meminta kekeluargaan namun tidak ada kepastian sampai ke Pengadilan, seakan~akan mau mempermainkan hukum," pungkas Harmono.
(one/4rd1)
View
Posting Komentar