Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Akhirnya Disahkan

Suasana rapat paripurna DPRD Situbondo dalam rangka persetujuan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah

 

Jawapes, SITUBONDO - DPRD Situbondo gelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bertempat di Ruang Sidang DPRD Situbondo, Senin (8/11/2021).


H. Faisol selaku Ketua Komisi I DPRD Situbondo mengatakan adanya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yaitu dengan memperhatikan tempat fungsi dan ukuran berdasarkan kepada beban kerja sesuai dengan kondisi yang ada di masing-masing daerah. Dalam hal ini harus sejalan bersama prinsip penataan perangkat daerah yang rasional, proposional, efektif dan efisien. Setelah dilakukan rangkaian pembahasan dan kegiatan terhadap Raperda pembentukan dan  susunan daerah, maka Komisi I DPRD Situbondo memberikan rekomendasi kepada Pemkab Situbondo melalui tim otoda. Diharapkan tim otoda dapat melaksanakan masukan dan rekomendasi dari Komisi I DPRD Situbondo terhadap Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.


"Disahkannya peraturan daerah tersebut, semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua sesuai dengan tujuan dan harapan yang diinginkan bersama. Sehingga dapat segera diundangkan pada lembaran daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.


Pantauan awak media ini, Kegiatan rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati bersama Wabup Situbondo, Jajaran Forkopimda, Sekda, Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Situbondo beserta Jajaran OPD. (Fin/Saihu)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan