Roy Abdul Rokib Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan DPRKP Sampang bersama pemilik bangunan diatas Fasum
Jawapes Sampang – Beralasan masih meminta pandangan hukum (Legal Opinion) ke Kejaksaan Negeri Sampang, Pemerintah Kabupaten setempat ternyata masih ciut lakukan penindakan terhadap pemilik bangunan permanen yang berada di atas fasilitas umum (Fasum) di depan akses pintu masuk perumahan Puri Matahari, di Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan kota.
Sebelumnya Pemkab Sampang telah melayangkan dua kali surat teguran yang berisi agar pemilik bangunan melakukan pembongkaran dikarenakan lokasi pembangunan akan dijadikan pengembangan fasum. Namun hingga saat ini, Pemkab Sampang masih belum melakukan tindakan tegas.
"Kemaren sudah mendatangkan developernya juga, ya memang mengakui pernah ada surat pemanfaatan lahan antara developer dengan pemilik bangunan, bukan hak milik melainkan hak guna pakai, makanya perjanjian hak pemanfaatan lahan masih dibagian hukum, masih dikoordinasikan dengan Kejari Sampang terkait legal opinion,” ujar Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan Roy Abdul Rokib di ruangnya, Jumat (15/10/2021).
Disinggung terkait keabsahan penyerahan Fasum yang dimiliki Pemkab melalui Rukun Tangga (RT) dan Kabid Perumahan dan Pertanahan, Roy Abdul Rokib malah melempar hal tersebut ke Bagian Hukum Pemkab Sampang.
"Keabsahan kronogilis PSU Puri Matahari itu yang disengketakan sampai sekarang sudah ditangani oleh bagian hukum karena sudah atas nama Pemda yang ditandatangani Sekda sampang. Sudah dikoordinasikan di sana mengenai langkah lanjutan terhadap Fasum tersebut,” terangnya.
Di sisi lain, pihaknya menegaskan bahwa adanya bangunan permanen tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP.
"Untuk penindakannya mulai penyegelan, itu sudah menjadi kewenangan pihak Satpol PP yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda)," tudingnya.
Sementara kepala Satpol PP Kabupaten Sampang Suryanto saat dikonfirmasi malah berdalih masih menunggu intruksi atau hasil dari DPRKP untuk menindak lanjuti bangunan tersebut, meski sudah ada keterangan dari Pihak Dinas terkait yang menyatakan bahwa bangunan tersebut tanpa izin dan berdiri di atas Fasum.
"Ke DPRKP saja ya ke Pak Rokib, kalau Satpol PP hasil pembahasannya sudah clear itu mau dilakukan seperti apa nanti terakhir Satpol PP, kalau keputusannya itu harus dibongkar atau boleh terus atau bagaimanalah nanti eksekusinya Satpol PP, proses negosiasi, penyelasaian dan lain-lain, itu dari DPRKP,” dalihnya.
Namun pihaknya menegaskan, terkait keberadaan bangunan tersebut untuk dilakukan penyegelan dan penindakan lainnya, pihaknya mengaku masih menunggu hasil rapat dan putusan DPRKP.
"Yang jelas untuk eksekusinya, kami yang akan melakukannya, namun kami juga harus menunggu putusan dari hasil rapat DPRKP. Jadi sebelum ada putusan, kami belum bisa berbuat apa-apa," ungkapanya.
Sekedar informasi, pertengahan bulan September lalu, Pemkab Sampang menggelar pertemuan dengan pihak Developer yang dihadiri oleh Kabid Perumahan dan Pertanahan Roy Abdul Rokib, Kasatpol PP, Sekdakab Sampang, Asisten 1 yang merangkap Kabag Hukum, Asisten 2 yang juga merangkap Plt Perizinan.
(Tim/red)
Pembaca
Posting Komentar