Pelanggar Perda Berduit, Pemkab Sampang Pikir - Pikir Menindak Tegas




Jawapes Sampang - Resah karena ada bangunan yang dibangun di atas Fasilitas Umum (Fasum), sejumlah warga perumahan Puri Matahari, di Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, mengadukan ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Kamis, 21 Oktober 2021.

Ketua RT 5 RW 2 dilokasi tersebut mengaku, pihaknya bersama warga mendatangi para Wakil Rakyat yaitu tidak lain hanya meminta kejelasan penyelesaian terhadap fasum yang sudah terlanjur dimanfaatkan adanya pembangunan.

"Tadi dari Pemkab menyatakan masih melakukan Legal Opinion (LO) ke Kejaksaan Negeri. Tapi yang jelas kami tetap menginginkan fungsi awal fasum itu, mengingat di sana merupakan jalan raya ada lembaga lagi, belum lagi ada selokan. Dan kami juga tidak dilibatkan soal pengajuan LO itu," ujarnya, saat ditemui setelah audeinsi.

Hal itu  diamini Kabag Hukum, Sekretariat Pemkab Sampang, Harunur Rasyid menyampaikan, penyelesaian adanya bangunan yang berada di atas fasum itu memberikan tanggapan melalui pendapat dari OPD terkait.

"Saat ini, Pemkab masih meminta pertimbangan hukum kepada Kejari," jelasnya .

Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto mengaku masih menunggu kepastian hukum untuk melakukan tindakan. Pihaknya juga menegaskan, larangan adanya pembangunan di atas fasum juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Kemarin kami langsung eksekusi bangunan di jalan Pahlawan karena pemilik tidak bisa menunjukan bukti-bukti. Nah kalau yang bangunan di Puri Matahari ini lain, pemilik bangunan punya IMB lho. Sudah ada teguran, tapi teguran itu dibalas dengan menunjukan dokumen bukti-bukti," kilahnya.


Hal itu dibantah oleh Rifai LSM Lasbandra yang mendampingi warga Puri Matahari, Kasatpol PP tidak usah bicara dokumen dan bukti dari pemilik Bangli diluar, pada saat audensi tadi kenapa hanya diam.

"Pada saat audensi tadi tidak satupun dari perwakilan Pemkab Sampang menunjukan dokumen yang dimaksud Kasatpol PP. Bahkan SPPT yang di buat acuhan pemilik Bangli, bukan SPPT dilokasi fasum tersebut. Ayolah OPD Sampang Hebat Bermartabat jangan tajam secepat kilat kemasyarakat kecil dan miskin, pikir-pikir terhadap pelanggar  Perda berduit," kesalnya, Kamis (21/10/21).

Sekadar diketahui, dalam audensi tersebut dihadiri beberapa pihak di antaranya Wakil Ketua DPRD Arif Amin Tirtana, pegiat Lasbandra, Kepala DPMPTSP dan Naker, Inspektur, Kepala Satpol PP, Pejabat DPRKP, Kabag Hukum, Bagian Aset dan Bagian Pendapatan BP2KAD, Camat Sampang, Lurah Karang Dalam serta Ketua RT setempat. 

(Red/tim)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama