Jawapes Banyumas - Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kedondong Nomor 141/01/2019, Setiyono adalah merupakan salah satu mantan Perangkat Desa yang masa kerjanya berakhir di Bulan Januari 2019. Adanya penghasilan berupa penghargaan pensiun maksimal 10% dari Siltap sebesar Rp.188.000 yang diberikan kepada Setiyono. Konfirmasi dan berulang kali dilakukan mediasi di Pemerintah Desa pun beberapa waktu lalu belum ada titik temu, terkatung-katung hingga mediasi dilakukan di Pendopo Soekardjo Roestam Kecamatan Sokaraja, Selasa (5/10/2021) itupun belum menuai hasil sepakat.
![]() |
Mantan Perangkat Desa, Setiyono (tengah) didampingi dari Kantor Hukum AMH & Partner selaku kuasa hukum. |
Perseteruan tersebut akibat pemberian pensiun tidak sesuai penerapan Perbup Banyumas, baik Perbup Nomor 5 tahun 2019 maupun Perbup Nomer 1 tahun 2020 pada Pasal 19 ayat 3 serta alinea Memutuskan dengan Menetapkan hal tersebut.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Camat Sokaraja Drs. Lukman Nazarudin, Sekcam Sokaraja Achmad Saefudin, Kasi Aparatur Pemerintahan dan Otonomi Desa (Dinsospermades Kabupaten Banyumas) Galih Priambodo, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sokaraja Suprapto, Kades Suratman, Perangkat Desa Kedondong, Lawyer Angga MH. SH dan Assisten Hukum Drajat Santoso dari Kantor Hukum AMH & Partners selaku Kuasa Hukum Setiyono, mantan Perangkat Desa Setiyono, Muntolib, Sutanti (istri alm) dan Ketua BPD Haryanto.
Polemik antara mantan Perangkat Desa Setiyono dengan Kepala Desa Kedondong Suratman, lantaran hak pengabdian selama 27 setengah tahun, hak pensiunnya hanya dibayar setiap bulan Rp.188.000 yang menurutnya tidak sesuai dengan Perbup Banyumas Nomor 5 tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dimana pada Pasal 19 ayat 2 huruf b dituangkan.
Definisi dibayarkan sekaligus atau bertahap dalam hal ini juga menjadi pertanyaan atas kebijakan penetapan Peraturan Bupati Banyumas pada Pasal 19 ayat 3, "dibayarkan sekaligus atau bertahap".
Kasi Aparatur Pemerintahan dan Otonomi Desa Dinsospermades menjelaskan, Pak Setiyono itu kan menginginkan penghargaannya diberikan sekali total, artinya dihitung maksimal 10% dikalikan masa kerjanya dan kemudian dari pihak Desa Kedondong berargumen bahwa kemampuan desa hanya segini. Kita cari jalan tengahnya, tapi kita lihat aturan dulu apa yang tersurat. Letterlek yang ada penghargaan itu bisa dibayarkan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan desa, namun bukan berarti dibayar tiap bulan, terangnya.
Dilain pihak, Angga S.H selaku kuasa hukum dari Setiyono dalam keterangannya mengatakan, bahwa dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Kecamatan Sokaraja telah dilakukan mediasi antara Pemdes Kedondong dengan Setiyono yang sebelumnya terjadi tarik ulur atas hak dana pensiun selama pengabdian 27 setengah tahun di Pemdes Kedondong sebagai perangkat.
"Kami hanya minta hak klien kami, dalam hal ini Pak Setiyono yang sudah pensiun di tahun 2019. Menurut Perbub Banyumas tahun 2020, bahwa dana pensiun dapat dibayarkan sekaligus/bertahap sesuai dengan kemampuan desa dan mengacu pada Pendapatan Asli Desa (PAD). Kami tetap yakin bahwa desa mampu untuk membayar hak klien kami sekaligus, walaupun kalau dibayarkan bertahap harus dibayarkan proporsional dan tetap melihat asas kemanfaatan dana pensiun tersebut, jangan seperti yang dibayarkan seblumnya yaitu hanya di bayarkan Rp.188.000/bulan. Jika seperti itu akan selesai kapan klien kami," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Kades Kedondong Suratman dalam ruang mediasi mengatakan, kami selaku Pemerintah Desa, intinya memberikan terkait pensiun Pak Setiyono tahun 2019 bulan Januari dan disitulah berlangsungnya penerimaan awal itu perbulan sampai tahun 2021. Kamipun melaksanakan pemberian pensiun sesuai APBDes dan sesuai kemampuan desa, katanya. (Bersambung).(Cpt)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments