Komitmen Edi Haryanto Memperoleh Penghargaan


 

Jawapes, JOMBANG - Bantuan hukum bagi rakyat miskin merupakan hak yang dijamin konstitusi, tetapi praktiknya terasa sulit. Metode penelitian hukum normatif dan empiris digunakan untuk mengungkap persoalan tersebut. Terdapat kontradiksi antara UU No. 16 Tahun 2011 dengan UU No. 18 Tahun 2003. Berdasar UU No. 16 Tahun 2011, kewajiban pemberian bantuan hukum terletak pada LBH yang telah terakreditasi, bukan pada advokat sebagai individu sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003. Pada ranah praktik, pemberian bantuan hukum ini tak berjalan semestinya karena banyak advokat/LBH yang mengenakan tarif/bayaran kepada orang yang dibelanya, pergeseran ideologi advokat dari officium nobile ke komersialisasi perkara, dan pencairan dana pemerintah yang berbelit-belit.


Namun masih ada advokat/LBH yang berani membela masyarakat kecil, dengan tanpa memperhitungkan biaya atau honor yang didapatkan, bahkan sampai bisa membebaskan kliennya dari Tahanan seperti yang telah dilakukan oleh Edi Haryanto, S.H., M.H., C.I.L., C.Me Advokat & Konsultan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Rahmatan Lil Alamin.


Bahkan atas sepak terjangnya yang peduli masyarakat kecil mendapatkan Apresiasi Tinggi dan Penghargaan Spesial Indonesia Greatest Lawyer Award 2021 yang diberikan Indonesia Achievement Magazine (Yayasan Penghargaan Prestasi Indonesia) di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, pada Jum’at (24/9/2021) beberapa waktu lalu.


Edi Haryanto merasa bersyukur atas penghargaan yang diberikan Indonesia Achievement Magazine. Menurutnya, penghargaan ini bukan untuk dirinya semata melainkan menjawab persoalan yang dihadapi kaum miskin terhadap akses keadilan (access to justice), terutama bagi mereka yang sedang berhadapan atau bermasalah dengan hukum.


“Inilah salah satu dimensi kemiskinan dari sisi yang lain, di mana akses terhadap keadilan pun mereka minim. Untuk itu LBH Rahmatan Lil Alamin membantu masyarakat agar dapat kepastian hukum,” tegas Edi diruang kerjanya, Senin (11/10/2021).


Menurut Edi, meskipun negara dalam persoalan hukum telah menetapkan due process of law (proses hukum yang adil), akan tetapi praktiknya tidaklah sesederhana yang ada dalam asas hukum tersebut. Masih ada pihak yang menginginkan agar proses hukum itu tidak berjalan sebagaimana mestinya dari aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, petugas lembaga pemasyarakatan, dan advokat) sehingga prosesnya dijadikan ajang bisnis, yang bayar yang menang.


Pemimpin Redaksi Indonesia Achievement Magazine, Nia Amanda dalam keterangan tertulisnya menerangkan, pihaknya memberikan penghargaan spesial bertujuan membantu meningkatkan Personal Branding dan Image Lembaga. Award ini berdasarkan hasil Scientific Proven dari Pakar Branding dan Pakar Komunikasi.


Sementara itu Pemimpin Redaksi Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto, ST mengucapkan selamat atas prestasinya, menolong orang lain dari sisi kemanusiaan memang hal yang baik, akan tetapi menyelesaikan persoalan hukum bukanlah sesuatu yang gratis, sehingga banyak pihak yang enggan untuk membantu orang lain apabila tidak ada keuntungan ekonomis yang diperolehnya.


“Advokat meski memiliki asas pro bono publico, serta kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang untuk menolong kaum miskin, akan tetapi dalam praktiknya tidak mudah untuk mewujudkannya dimana telah terjadi pergeseran makna profesi advokat dari officium nobile ke komersialisasi. Dengan penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi kinerja Bang Edi dalam mengemban tugas terutama dibidang hukum,” ujar Rizal. (Red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama