| Ketua Umum Jawa Corruption Watch (JCW) Rizal Diansyah Soesanto, ST |
Jawapes, SURABAYA – Adanya pandemi Covid-19 telah menjadi topik pembahasan serius masyarakat dunia sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan Lockdown skala kecil PSBB, PPKM Darurat hingga berlevel untuk membatasi aktivitas. Mengingat dilakukan pembatasan aktivitas maka pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat dengan Bantuan Sosial (Bansos).
Dikala masyarakat mengalami kesusahan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya namun pejabat pemerintah sendiri dengan mudahnya melakukan korupsi.
Ketua Umum Jawa Corruption Watch (JCW) Anti Korupsi Rizal Diansyah Soesanto, ST menyampaikan hal ini terjadi sebagai akibat konsekuensi dari minimnya transparansi serta lemahnya penegakan hukum di Indonesia, oleh karena itu korupsi bukan hal asing bagi kita semua sejak nenek moyang terdahulu.
“Dimasa pandemi saja sudah berapa pejabat yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Kepala Dinas, Bupati, Walikota, Gubenur hingga Menteri. Fenomena korupsi telah masuk dalam kehidupan sosial budaya masyarakat yang tidak mengenal tempat dan waktu bahkan dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini,” ungkap Rizal, minggu (31/10/2021).
Kejadian yang sempat menghebohkan korupsi Bansos oleh mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara,berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) kerugian negara sampai dengan 56, 7 Triliun. Dugaan tersebut juga datang dari mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan yang mengatakan dugaan korupsi tersebut sampai mencapai angka 100 Triliun, tentunya membuat kita menjadi tambah jengkel dengan pelaku korupsi.
"Praktik Korupsi yang dilakukan oknum pemerintahan tentunya membuat peringatan terhadap kita untuk lebih aktif tanggap serta kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang rawan menumbuhkan ruang baru bagi korupsi,” jelas Rizal.
Rizal melanjutkan, upaya menekan korupsi menentukan perjalanan menjadi bangsa yang berpendapatan tinggi, bermartabat, dan memiliki kesejahteraan yang adil di masa mendatang. Karena itu, ia menyatakan pencegahan korupsi bukan hanya sebuah slogan.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan penindakan yang tegas, namun juga harus ada edukasi dan komunikasi karena tata-kelola dan integritas adalah fondasi yang penting dan luar biasa,” tutur Rizal.
Sebagai lembaga, JCW Anti Korupsi akan mengajak peran serta aktif masyarakat dalam melawan korupsi dengan berbagai macam diskusi publik untuk membangun paradikma masyarakat menyikapi korupsi.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut tindakan korupsi di masa pandemi merupakan kejahatan luar biasa karena negara berada dalam keadaan krisis.
“Melakukan kejahatan dalam kondisi yang memaksa atau extraordinary ini berarti melakukan extraordinary crime. Pencegahan terhadap tindakan rasuah dianggap sebagai langkah yang sangat dibutuhkan, terutama menghadapi suatu kondisi yang tidak biasa,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun memandang pencegahan korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh KPK. Pencegahan juga perlu diperkuat dengan sinergi atau kerja sama antara penegak hukum dan kementerian serta lembaga anti korupsi sehingga mampu menekan dan mencegah tindakan rasuah dengan baik. (Red)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments