Bupati Sampang Otoriter, Berani Protes Keluarga Bisa Jadi Korbannya




jawapes Sampang - H Slamet Junaidi Bupati Sampang Madura Jawa Timur memberikan wejangan terkait kinerja guru, bahwasanya semua yang diamanahkan kepada kita akan di pertanggungjawaban kelak di akhirat, hal tersebut terdapat di salah satu aplikasi sosial (Tik Tok). 

Waktu saya baru menjabat, minta tanda tangan dan seterusnya, kok uang terus yang dipikirkan, pola pikir yang perlu kita benahi bersama, karena pertanggungjawaban kita terhadap apa yang diamanahkan akan dipertanggung jawabkan didunia, sampai akhirat tetap dipertanyakan,” ujarnya. 


Semua itu diduga hanya pencitraan semata lantaran sikap sewenang – wenang terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) tepatnya kepada guru pengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Dasar mulai diperlihatkan, Midi ASN guru di UPTD SDN Ragung 4, dan Maisaroh, ASN guru di UPTD SDN Ragung 3, Kecamatan Pengarengan Kabupaten Sampang Madura, sepasang suami istri yang menjadi korban otoriterannya.

Mereka tersebut di mutasi ke Kecamatan Banyuates dan kecamatan Sokobanah oleh Pemkab Sampang melalui surat yang ditanda tangani Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan tertanggal 31 Agustus 2021. tanpa melalui proses yang tercantum pada Peraturan BKN No. 05 tahun 2019. 

Kabar mutasi Midi dan istrinya terkait hal apa tidak paham karena dari segi kedinasan orangnya tidak ada masalah dan  juga membenarkan bahwa proses mutasi tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap pihak sekolah maupun yang bersangkutan, dan pihaknya juga tidak bisa berbuat apa – apa karena SK sudah terbit.

"Saya menerima SK dari Korbid pada tanggal 6 September 2021, terkait mutasi yang bersangkutan, kemudian saya menyampaikan ke orangnya, kami yang mengetahui SK tersebut sempat shok dan terkejut, karena dari kedisiplinan tidak ada masalah di sekolah,” ungkap salah satu guru yang meminta tidak mau disebutkan namanya takut dimutasi juga.

Terpisah, Maryani Kepala Sekolah SDN Ragung 3, kecamatan pengarengan mengungkapkan, sampai saat ini belum mendapatkan pengganti Maisaroh yang dimutasi.

"Sampai sekarang guru agama masih kosong, jadi sementara diwakili oleh guru kelasnya, untuk penerimaan baru tidak bisa karena sudah ada aturan dari Bupati,” terang Maryani. (5/10/2021).

Sangat disayangkan proses mutasi tersebut tanpa melalui atur perundangan undangan Badan Kepegawaian Negara Nomor 05 tahun 2019 dimana yang tercantum dalam Bab II Ketentuan Mutasi, bagian kedua prosedur yang terdapat pada pasal 4. 

Dihimpun dari berbagai sumber, Suami Istri ini dimutasi diduga kuat keponakannya ikut melakukan aksi Demo menentang keputusan Bupati Sampang tentang penghapusan Pilkades di tahun 2021. (Tim/Red)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan