Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Sidoarjo Bersama Bea Cukai Lakukan Sosialisasi di Desa Krembung

Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal 

Jawapes, SIDOARJO
- Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi Pemerintah dan pengetahuan tentang cukai adalah hal yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat terutama para Aparat Desa sebagai ujung tombak pemerintahan.


Sebagai sumber penerimaan negara, Pemerintah membagikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) secara rutin kepada seluruh daerah otonomi, termasuk Kabupaten Sidoarjo untuk kegiatan yang mendukung penanganan dampak asap rokok, alat kedokteran untuk penanganan penderita akibat dampak rokok.


Dalam acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang diselenggarakan di Balai Desa Krembung, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (7/10/2021), dihadiri sekitar 100 orang peserta yang bertujuan untuk memberikan pemahaman ke masyarakat terkait pemahaman rokok ilegal.


Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Sidoarjo menggandeng Bea dan Cukai Sidoarjo serta Satpol PP  Sidoarjo dan mengajak warga Sidoarjo untuk turut berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Sidoarjo. Hal ini, lantaran pemberantasan rokok ilegal harus melibatkan semua pihak termasuk stakeholder terkait.


Kabid Pikom Kusdianto menyampaikan, kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini ditempatkan di desa-desa wilayah Kabupaten Sidoarjo.



"Selain memberikan pengetahuan kepada masyarakat, sosialisasi ini juga memberikan himbauan agar jangan sampai mengkonsumsi rokok ilegal serta mengedarkan rokok ilegal karena akan berhadapan dengan hukum," imbuhnya. 


Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo Tita Puspita Lundiana mengajak seluruh warga Sidoarjo yang ikut sosialisasi dan sudah memahami rokok ilegal agar terlibat langsung dalam pemberantasan rokok ilegal. 


"Minimal laporan ke Bea dan Cukai Sidoarjo atau disampaikan ke Satpol PP dan Bagian Perekonomian Pemkab Sidoarjo," tutur Tita Puspita Lundiana.


Tita juga menambahkan, bantuan informasi apapun dinilai sangat berarti dalam membantu petugas sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal. Caranya, dengan memberikan informasi saat mengetahui adanya indikasi peredaran dan produksi rokok ilegal. 


"Kami mengajak warga Sidoarjo terlibat langsung dalam pemberantasan rokok ilegal itu, karena terbatasnya jumlah petugas Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo wilayah cukup besar dan petugasnya terbatas. Wilayah kerja kami meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota dan Kabupaten Mojokerto," paparnya.


Tita pun menguraikan penjelasan ciri-ciri rokok ilegal. Pertama diproduksi tidak sesuai dengan ketentuan bidang cukai. Diantaranya, rokok yang diproduksi belum atau tanpa mengantongi izin. Selain itu, rokok ilegal dipasarkan tidak sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.


"Termasuk rokok itu menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda dan rokok tanpa pita cukai sama sekali," tegasnya.


Sedangkan Bagian Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Sidoarjo mengatakan bahwa Satpol PP Pemkab Sidoarjo selalu memantau langsung peredaran rokok ilegal di toko-toko kecil dan pasar tradisional di seluruh wilayah Sidoarjo. Termasuk adanya pabrik atau produsen rokok ilegal di wilayah Sidoarjo.


"Kalau memang ditemukan ada indikasi ilegal, maka selanjutnya langsung ditindaklanjuti yaitu dengan menggelar operasi bersama Bea Cukai, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Pemkab Sidoarjo. Bahkan bisa jadi saat operasi gabungan itu akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) misalnya kepolisian," ungkapnya.(tyaz/ADV


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama