Satreskrim Polresta Banyumas Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor



Jawapes Banyumas - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang pemuda berinisial GA (22) warga Desa Karang Kemiri Kecamatan Karanglewas karena kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L. Hakim SH., SIK., MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry ST., S.I.K mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban inisial IP (22) seorang pemudi yang merupakan warga Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas pada tanggal 22 Agustus 2021 atas peristiwa yang terjadi pada hari Rabu (18/8/2021) di Jl. Kapiten Pattimura No.210 Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas.

"Modusnya adalah, tersangka meminjam sepeda motor merek Honda Supra X 125 tahun 2014 beserta STNK milik korban dengan alasan untuk menjemput pacarnya di Purwokerto. Akan tetapi sepeda motor tersebut dijual kepada orang lain di Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes," ungkap Kompol Berry.

Pada Jumat (27/8/2021) Kompol Berry mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi Redmi 9A warna biru berikut dusbooknya (hasil kejahatan), uang tunai sebesar Rp.335.000,- (hasil kejahatan / sisa penjualan Sepeda motor), 1 (satu) unit SPM Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2014 dan Surat Keterangan dari PT. Mandiri Utama Finance Cabang Purwokerto.

"Berdasarkan kejadian ini tersangka akan dijerat pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP ," terangnya.(Cpt)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan