Supervisor dan Kepala Sift Pabrik Banyak Berikan Keterangan Bohong Kepolisian



Jawapes Sidoarjo, Polsek waru akhirnya lakukan gelar perkara terkait dugaan pungli atau pemerasaan kepada karyawan pabrik PT Kerta Rajasa Raya jalan raya Tropodo 1 Waru Kota Sidoarjo.

Dalam gelar perkara di pimpin Langsung Kapolsek Waru Kompol Bunari yang di dampingi Kanit Reskrim Aman dan penyidik Tikno juga di hadiri Ketua kongres Adbokat Kai Ali Hasan serta orang Tua Korban Umar Hayat.Tapi dalam gelar perkara tidak menghadirkan ketiga karyawan pabrik atau korban.Senin,12/06/2021.

Penyidik membacakan semua hasil keterangan selama melakukan panggilan kepada tiga karyawan pabrik selaku korban dan 2 kepala sift dan satu supervisor.

Dalam hasil yang di bacakan oleh penyidik banyak sekali kejanggalan yang tidak sesuai fakta yang di sampaikan supervisor dan kepala sift kepada pihak kepolisian,Nota yang di baca penyidik di kapolsek dan ketua kongres advokat,Zahroel mengakui uang penarikan uang 250 ribu perbulan di buat sebagai dana sosial seperti,ada keluarga  karyawan meninggal dan karyawan sakit serta di buat agenda rekreasi ke pulau bali sebesar 25 juta.
Padahal jelas2 untuk rencana rekreasi semua karyawan di mintai uang sebesar sekira  750 ribu.

Masih waktu yang sama Dalam keterangan tersebut penyidik mengatakan bahwa penarikan uang 250 ribu korban saat di tanyakan mengatakan tidak ada paksaan dan kekerasaan.

Tapi dalam pungutan itu menjadi keharusan yang mana dalam penarikan itu sudah di tentukan tanggal penyetoran uang bulanan 250 ribu yang di umumkan di group karyawan yang di beri nama group Jasa Kumolloh,Kalau tidak membayar 250 Siap siap karyawan untuk tidak di perpanjang oleh supervisor,Mirisnya lagi pungutan tersebut berdalih ucapan terima kasih,kok ucapan terima kasih tiap bulan,Ungkap karyawan pabrik PT Kerta Rajas Raya yang tidak mau di sebutkan namanya.

Bahkan dalam gelar pekara supervisor memberikan lampiran foto copy surat perjanjian damai ke pihak kepolisian dalam surat perjanjian mencantumkan nama orang tua korban Umar Hayat tapi tidak di tanda tangani oleh Umar hayat dan tanpa ada konfirmasi kepada yang bersangkutan,surat perjanjian tersebut tertera tanggal 18 mei 2021 tapi di buat dan di tanda tangani karyawan yang bersangkutan dan saksi2 sekitar bulan juni kemarin,supervisor membuat surat tersebut setelah ada Laporan ke pihak polsek waru,sehingga surat tersebut terkesan di paksakan,Ungkap Umar Hayat yang Saat itu di undang Makan di rumah makan grengging.

Selain memberikan lampiran foto copy surat perjanjian Supervisor dan kedua kepala sift memberikan foto copy surat pernyataan terkait pemungutan 250 ribu secara iklas dalam surat tersebut mencatut nama PT Kerta Rajasa Raya Namun pihak perusahan tidak mengetahui adanya penarikan uang 250 yang berdalih ucapan terima kasih kepada supervisor dan kepala sift setiap bulan,Akhirnya kepolisian sektor waru dalam gelar perkara mengatakan akan mengkaji lagi dan akan mendatangkan ahli hukum dalam kasus ini,pungkas Kapolsek waru kompol Bunari.(Umar)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama