Ke empat tersangka yang diamankan yaitu berinisial MA (26) oknum karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), JAS (33) seorang pedagang dan keduanya merupakan warga Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Kemudian RS (44) wiraswasta warga Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas dan EF (22) karyawan swasta warga Desa Cilampeni Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono memberikan keterangan saat Konferensi Pers mengatakan, tindak pidana narkoba sepertinya belum hilang dari wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal ini terlihat saat Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba untuk kali ini jenis sabu-sabu, Senin (12/7/2021).
"Petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang ditemukan sedang pesta narkotika jenis Sabu, pada Senin Malam (28/6/2021). Mereka diamankan di salah satu Perumahan wilayah Desa Bojanegara (tempat kos) salah satu tersangka," jelas Kabag Ops yang di dampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun.
Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,53 gram, dua buah bong (alat penghisap sabu), plastik klip transparan bekas sabu, potongan sedotan, pipet kaca dan korek api. Selain itu, diamankan kartu ATM dan telepon genggam milik tersangka.
Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu tersebut dibeli tersangka MA dengan cara mentransfer ke nomer rekening seseorang yang tidak dikenal. Setelah melakukan pembayaran, kemudian barang berupa sabu dikirim sesuai kesepakatan lokasi.
"Setelah narkotika jenis sabu yang dipesan sampai, kemudian dipakai sendiri dan bersama ketiga tersangka lainnya," jelas Kompol Pujiono.
Kompol Pujiono menambahkan, bahwa ke empat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp.10 miliar.(Cpt)
Baca Juga
View
Posting Komentar