Jawapes, SUMENEP - Beredarnya sebuah video Hoaks yang terposting di beberapa media sosial sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, dalam video tersebut menerangkan bahwa Almarhumah Seniwati, warga Dusun Benusan RT02 RW03 Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura yang berusia 43 tahun menjadi korban Vaksin Sinovac hingga menemui ajalnya.
Dalam Video itu pula, sebuah ambulance dari Puskesmas Gapura mengantarkan jenazah wanita kelahiran 43 tahun silam itu ke Desa Karangbudi.
Video berdurasi 42 detik tersebut terposting ke beberapa media sosial dan diperankan oleh Muksi yang beralamat Dusun Benusan RT 03/03 Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman S.I.K SH, MH menegaskan bahwa video Hoaks yang di buat oleh seorang warga Desa Karangbudi bernama Muksi tersebut adalah bohong dan hoaks.
"Video tersebut murni adalah sebuah kebohongan dan hoaks, maka dari itu kami lakukan penahanan kepada terduga karena dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong," kata Rahman Wijaya.
Sehingga, kata Rahman Wijaya jika berita hoaks itu dibiarkan, maka akan banyak masyarakat yang pikiran dan hatinya teracuni oleh berita dan video itu.
"Jika Video itu dibiarkan menyebar terus menerus untuk meracuni masyarakat, maka sudah bisa dipastikan akan mengundang keresahan dan ketakutan masyarakat. Seolah- olah itu adalah video kebenaran bahkan masyarakat pasti akan menyalahkan pemerintah, padahal faktanya dia tidak pernah melakukan Vaksinasi," ucapnya.
Lebih tegas Kapolres Sumenep menandaskan bahwa keluarga almarhum sendiri menyatakan video yang memberitakan keluarganya itu tidaklah benar dan dinyatakan Hoaks.
"Pada hari Sabtu (10/7/2021) pukul 15.45 Wib pihak keluarga korban Almarhum Seniwati mengklarifikasi dan menyatakan bahwa video tersebut tidak benar," tegasnya.
"Almarhum Seniwati tersebut sebelumnya punya riwayat sakit typus dan kolesterol, namun pada hari Jumat (9/7/2021) tepatnya pada pukul 18.30 masuk ke Puskesmas dengan keluhan badan panas. Setelah di cek oleh piket Puskesmas lalu di suruh masuk kamar, dan rencananya mau di rujuk ke RSUD Moh. Anwar Sumenep sembari menunggu tempat/ruangan yang kosong," kata Kapolres Sumenep menerangkan kronologi yang sebenarnya.
Lanjut Kapolres Sumenep, pada Sabtu (10/7/2021) pukul 08.30 Wib, Ibu Seniwati dinyatakan meninggal dunia.
"Rencana mau di Rujuk ke RSUD Sumenep, namun Allah SWT berkata lain sehingga almarhum Seniwati meninggal di Puskesmas," terangnya.
Saat ini, pembuat video dan penyebar video hoaks bernama Muksi tersebut telah dilakukan penahanan sejak hari Minggu (11/7/2021).
"Penerapan pasal yakni Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Ttentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandas Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya S.I.K, SH., MH.(tyaz)
View
Posting Komentar