Sempat Buron, Pemuda Asal Duwet Pakel Ditangkap Unit Reskrim Polsek Campurdarat

Pelaku

Jawapes, TULUNGAGUNG
- Setelah kabur selama hampir 8 bulan, akhirnya pelarian pemuda KR berakhir. Pria berusia 21 tahun tersebut, kabur ke Kalimantan setelah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan 1 unit sepeda motor. 


Pemuda asal Desa Duwet, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung tersebut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung pada hari Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 22.30 Wib.


Dari penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti dari pelaku KR berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 AG-4124-RBH warna biru tahun 2016.


Kapolsek Campurdarat AKP Triyanto, S.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, kejadian tindak kejahatan tipu gelap tersebut, terjadi pada hari Minggu (4/10/2020) sekitar pukul 17.00 Wib.


"TKPnya didepan warung kopi milik Mami Yun di desa Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Korbannya seorang gadis berinisial EDA (21) asal Dusun Kepuh Gempol, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung," jelas Iptu Nenny kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).


"Setelah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban EDA, Pelaku melarikan diri ke wilayah Kalimantan dan bekerja di salah satu perkebunan sawit. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang ditahan di Mapolsek Campurdarat Polres Tulungagung ini dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal 4 Tahun hukuman penjara, pungkas Iptu Nenny. (Rul/Nn95


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama