Disnaker Kabupaten Banyumas Masih Telusuri Dugaan Kasus Lelen Sebagai PMI Ilegal


Kabid PPPKKT Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyumas, S. Solechan


Jawapes Banyumas - Kepulangan Lelen Septi Arlinda salah satu warga asal Desa Karanggintung Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas Jawa Tengah merupakan harapan bagi keluarganya, karena selama 16 Bulan, Lelen yang berada di Malaysia untuk ditempatkan bekerja sebagai asisten rumah tangga tidak ada komunikasi sama sekali  dengan pihak keluarganya. Hal itu tentu menjadikan pengalaman pahit bagi lelen karena saat di Malaysia terkena masalah dan pemberangkatannya pun dengan cara non prosedural/ilegal melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang beralamat di Desa Kedungringin Kecamatan Patikraja.
 
Kepala Bidang PPPKKT Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyumas S. Solechan mengatakan, proses kepulangan Lelen agak panjang dan cukup lama. Kisaran waktu adanya penahanan terkendala kasus dan saat di Imigrasi juga sekitar 6 bulan, sekaligus kondisi waktu itu ada lockdown hingga kepulangannya agak mundur. Kendati demikian, kita dari pihak dinas selalu berkordinasi dengan BP2MI termasuk dengan Kedutaan Malaysia. 

"Teknis kepulangan Lelen dari Malaysia ke Indonesia sebelumnya dilakukan transit di Medan yang selanjutnya penjemputan di Kantor Imigrasi Yogyakarta oleh pihak keluarga Lelen, pihak Ning (Perusahaan) disertai pendampingan penasehat hukum masing-masing dan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyumas pada Kamis (27/05) Pukul 16.00 Wib. Selama lima hari di Medan, Lelen  dikarantina sesuai prokes dan sekaligus memastikan hasil swab negatif," ungkapnya kepada awak media. 


Lanjut Solechan, kita mengetahui Ning merupakan Kepala Cabang Perusahaan penempatan PMI dan dengan adanya kasus Lelen tersebut masuk ranah perorangan, maka tindakan Dinas Kabupaten dalam hal ini akan bersurat ke Dinas Provinsi Jawa Tengah yang memiliki kewenangan untuk menceritakan kronologi kasus terkait Ning, jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu Siang (09/06/2021) di ruang Kantornya.

Solechan juga menerangkan bahwa Dinas punya sistem tenaga kerja, jadi kalau kita lihat data untuk Lelen Septi Arlinda itu tidak ada namanya disistem data kita, berarti dia berangkat secara non prosedural atau ilegal.

Nanti juga kita lihat, dari batas izin itu kan ada batas waktu untuk Kantor Cabang. Kita lihat apakah perizinan masih berlaku atau tidak.

Sementara itu, kita masih melakukan pendampingan memastikan hak-haknya lelen yang mungkin masih ada seperti gajih yang belum terbayarkan dan lainnya. Kita rencanakan dan memfasilitasi, ada semacam pertemuan antara pihak Ning dan Lelen, pungkasnya.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyumas, menghimbau bahwa siapapun warga masyarakat yang berminat untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu harus melakukan pendaftaran secara legal atau prosedural, jadi tidak melalui calo atau sponsor perorangan dan untuk pemberangkatan PMI harus atas rekomendasi dari dinas.

"Selain itu juga, kita selalu melakukan sosialisasi ke Pemerintah Desa bahwa setiap mengeluarkan rekomendasi perijinan dari Pemdes itu sudah harus ada pengantar surat dari Disnaker. Hal tersebut untuk memastikan bahwa perusahaan atau P3 itu legal," jelas Solechan.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama