Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Lebaran, Polres Situbondo Gelar Apel Gabungan

Bupati Situbondo didampingi Dandim 0823 beserta Kapolres saat melakukan pemeriksaan pasukan yang akan bertugas


Jawapes, SITUBONDO - Dalam rangka kesiapan pengamanan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polres Situbondo gelar apel gabungan TNI-Polri bersama pemerintah daerah di Mapolres Situbondo, Senin (26/4/2021). 


Acara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, MM., serta dihadiri Dandim 0823 Situbondo Letkol Inf Neggy Kuntagina, Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai, SH., SIK. M.PICT., M.ISS, Kadishub, Kasatpol PP, Kapolsek beserta jajaran.


Dalam apel tersebut, Bupati Situbondo menyampaikan amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afintia yaitu beberapa hal yang disampaikan diantaranya pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan, terhitung mulai tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021. Adanya aturan tersebut sehingga pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid-19 pada libur lebaran tahun 2021. Upaya mendukung kebijakan pelarangan mudik, Polda Jatim telah melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain Operasi Keselamatan Semeru 2021 dilaksanakan mulai tanggal 12 sampai 25 April 2021 dengan tujuan mensosialisasikan larangan mudik lebaran 2021, selanjutnya melaksanakan giat dimulai tanggal 26 April sampai 5 Mei 2021 dengan tujuan melakukan penyekatan di beberapa lokasi perbatasan, yakni di kabupaten atau kota hingga provinsi.


"Puncak dari kegiatan dukungan Polda Jatim terkait pelarangan mudik lebaran tersebut akan dilaksanakan Operasi Ketupat Semeru 2021 dengan menyiapkan 7 titik penyekatan antar provinsi baik dengan Jateng maupun Bali," jelasnya

 

Lebih lanjut, Selain itu Polda Jatim dan satwil jajaran menyiapkan 20 titik penyekatan yang dibagi menjadi 7 rayon meliputi Surabaya Raya, Malang Raya, Tapal Kuda, Tuban Raya, Bojonegoro Raya, Madiun Raya, Blitar Raya dan Madura Raya. Tujuan dari kegiatan tersebut diharapkan dapat meminimalisir atau meniadakan kegiatan rencana mudik oleh sebagian masyarakat demi mencegah penularan Covid-19.


"Apel ini untuk mengecek kesiapan seluruh personil gabungan Polres, Kodim dan Pemkab guna mengamankan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik, sehingga pelaksanaannya berjalan optimal dan berhasil sesuai  dengan tujuan yang diharapkan yaitu mencegah penyebaran Covid-19," jelas Bung Karna.


Usai membacakan amanat Kapolda Jatim, Bupati selaku pimpinan apel bersama Dandim 0823 dam Kapolres Situbondo melakukan pemeriksaan pasukan dan ranmor patroli serta memberikan dukungan kepada anggota yang akan bertugas melakukan penyekatan di lapangan. (Tim)



Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama