![]() |
Kabid Humas bersama Wadirreskrimum Polda Jatim Konferensi Pers ungkap kasus penyelundupan kendaraan bodong |
Jawapes, SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar penadahan barang hasil curian berupa kendaraan bermotor (R2) maupun mobil (R4) tanpa dilengkapi surat (dokumen) yang sah alias bodong.
Selain mengamankan 76 unit kendaraan bermotor (R2) berbagai jenis, 7 unit mobil jenis pick-up serta 3 unit dump truck dan 25 container maupun dua laptop serta 5 Hp. Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga berhasil meringkus lima pelaku di Jalan Greges 61, Margomulyo Surabaya.
Pelaku yang berhasil diringkus diantaranya, AP (35) warga Sidoarjo dan SH (36) warga Jombang, kedua pelaku ini berperan pencari unit kendaraan, DI (40) dan M (45), keduanya warga Surabaya serta berperan sebagai pengepul barang hasil kejahatan sedangkan pelaku PA (43) warga Surabaya, berperan sebagai pembuat dokumen ekspor.
"Rencananya, puluhan kendaraan bermotor (R2) dan mobil (R4) serta kontainer barang hasil curian ini dijual (diekspor) ke luar negeri (Timor Leste)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Rabu (10/2/2021).
Kelima pelaku tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolda Jatim dan dikenakan Pasal 481 Sub. Pasal 480 Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Nasrun Pasaribu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, menyampaikan, para pelaku ini sudah melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2017 dan berhasil diungkap Januari 2021 lalu.
Ratusan kendaraan bermotor, baik (R2) maupun (R4) yang sudah dijual ke Timor Leste ini merupakan hasil tindak pidana kejahatan yaitu hasil pencurian ataupun penggelapan serta hasil kredit yang sengaja tidak dibayar kemudian digelapkan di wilayah Jatim, terangnya.
Setiap bulan, Nasrun menjelaskan, pelaku selalu mengirimkan kendaraan bermotor dua kali atau dua minggu sekali ke Timor Leste melalui jalur laut, sedangkan di Timor Leste sendiri sudah ada penampung atau penyandang dananya.
Nasrun menegaskan, setiap kali melakukan pengiriman kendaraan bermotor ini tergantung permintaan dari Timor Leste, 10 hingga sampai 15 unit kendaraan.
Walaupun di Indonesia kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat, namun disana bisa dibuatkan dokumennya dan disesuaikan dengan aturan di negara Timor Leste, ungkapnya.
"Salah satu dari lima pelaku yang berhasil diringkus ini pernah bekerja di Timor Leste, sehingga ia mempunyai jaringan yang ada di sana," ujarnya.
Rata-rata kendaraan bermotor ini dibeli dari sini dengan harga Rp 7 hingga 8 juta kemudian di negara Timor Leste dijual dengan harga Rp 15 hingga 20 juta, pungkasnya. (Dedy)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments