Bandel, Karaoke Pop City Kenjeran Akhirnya Kembali Disegel

Saat petugas menyegel karaoke Pop City (istimewa)

Jawapes Surabaya
- Nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), akhirnya Karaoke Pop City Jalan Kenjeran 223 Surabaya kembali disegel Polisi, Sabtu (23/1/2021) sore. Sebelumnya sudah pernah disegel oleh Satpol PP karena melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No. 33.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli mengatakan, berdasar informasi bahwa karaoke Pop City di kawasan Kenjeran tersebut masih buka, maka petugas tiga pilar mengecek kebenarannya.

"Saat di lokasi memang benar terlihat jika karaoke itu buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali disegel oleh Pol PP Kota Surabaya. Karena sesuai instruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, apalagi masih dalam masa PPKM,” sebut Kompol Akay.

Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polrestabes Surabaya, nantinya pihak management hiburan umum ini juga harus membayar denda, tambah Akay.

Terpantau beberapa karyawan diamankan untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya dan karaoke pun kembali disegel dengan dugaan melanggar Perwali 67 tahun 2020 serta aturan PPKM.

(Hms/red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama