Jawapes Sidoarjo - Membuat kegaduhan di area umum jelas dapat mengakibatkan orang lain akan merasa terganggu. Begitu juga dengan yang dilakukan Bagus Aji Santoso alias Aji Bin Bedjo Wiyono dan dua anak dibawah umur yang masing-masing berinisial RAP dan DP, yang mana ketiganya merupakan warga Kecamatan Candipuro, Lumajang, melakukan aktifitas balapan dengan menggunakan sepeda pancal namun membuat gaduh di wilayah depan CV. Mentari, Jalan Trunojoyo no 68 Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo pada Rabu (9/12/2020) lalu.
Dijelaskan oleh Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono pada gelaran konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Rabu (16/12/2020), awalnya ketiga tersangka Bagus Aji Santoso alias Aji Bin Bedjo Wiyono bersama RAP dan DP balapan sepeda pancal depan CV. Mentari.
"Karena ramai dan menimbulkan kegaduhan sehingga membuat warga sekitar dan karyawan CV. Mentari merasa terganggu. Kemudian mereka menegur supaya tidak membuat keributan di tempat tersebut," terang AKP Imam Yuwono.
Nah, karena merasa diusik inilah, akhirnya salah satu tersangka (Bagus) masuk ke dalam CV. Mentari dan mengambil satu pail asam sulfat. Bersama dua teman lainnya, kemudian menyiramkan asam sulfat dengan gayung ke kerumunan remaja yang berada di depan CV. Mentari, jelas Wakasatreskrim.
"Akibat dari siraman asam sulfat tersebut, 15 remaja mengalami luka bakar dan kini sebagian diantaranya ada yang masih dirawat di RS Siti Khadijah Sepanjang," tandas AKP Imam Yuwono.
Waktu Kami menanyakan kepada tersangka, penyiraman tersebut dilakukan dengan spontan dan tidak direncanakan, ujar Imam seperti jawaban yang disampaikan tersangka.
Dari penangkapan terhadap tersangka, ada beberapa barang bukti yang berhasil disita, antara lain 8 pakaian korban yang sobek / rusak, 1 buah timba plastik / Pail, 1 buah ember plastik / bak, 4 buah gayung plastik.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Bagus Aji Santoso alias Aji Bin Bedjo Wiyono bersama teman-temannya dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(tyaz)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments