Jawapes Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan Polsek Jajaran menyelenggarakan giat hasil ungkap kasus selama tahun 2020 dengan melakukan analisa dan evaluasi (Anev), baik dari Satreskrim, Satnarkoba maupun Sat-Sabhara.
Dalam giat hasil ungkap kasus sekaligus pemusnahan barang bukti ini selain dihadiri Pejabat Utama (PJU) Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga dihadiri Polsek Jajaran.
Turut hadir pula dari pihak Kodim Surabaya Utara, Bea Cukai Jatim dan Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak dan pihak Labfor, BNNP Jatim, tokoh masyarakat serta lain-lainnya.
Di tahun 2020 ini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap sebanyak 543 kasus (Crime Total) dan 449 kasus dapat di selesaikan (Crime Clearace) sedangkan 94 kasus masih dalam proses penyidikan.
Dalam pengungkapan ini terdapat kasus yang menonjol diantaranya curanmor sebanyak 48 kasus, penipuan dan gelap 100 kasus, curat 43 kasus dan curas 36 kasus.
Selain itu Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus penjualan masker rekondisi, surat rapid tes palsu, alkes ilegal serta pengambilan jenazah Covid-19 tanpa prosedur, ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, M.H, (28/12/2020).
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Jajaran serta bekerja-sama dengan pihak Bea Cukai berhasil mengungkap 266 kasus dengan jumlah tersangka sekitar 362 orang, lanjutnya.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan total seluruhnya yakni, sabu-sabu seberat 41,5 Kg, ganja 37,94 gram dan pil dobel L (LL) sebanyak 157.970 ribu butir, jelasnya.
Selain itu pula, Kapolres Pelabuhan Tanjung perak menerangkan, Sat-Sabhara bersama Polsek Jajaran juga berhasil mengungkap berbagai jenis minuman keras (Miras) dari 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jumlah kasus yang diungkap sebanyak 90 perkara (Tipiring) dan serta 71 tersangka sedangkan barang bukti miras yang diamankan sebanyak 366 botol, setara dengan 600 liter, sambungnya.
Selama tahun 2020, Sat-Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap yaitu Laka Lantas sebanyak 81 kasus, turun 16%, jika dibandingkan dengan tahun 2019.
Terkait dengan pelanggaran Lalu Lintas ada sekitar 56.879 ribu, turun sekitar 18% dibandingkan dengan tahun lalu sedangkan penindakan knalpot brong mengalami kenaikan sekitar 31% di tahun 2020 dibandingkan tahun lalu, bebernya.
"Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa kami tidak akan pernah toleransi terhadap peredaran narkoba dan kami akan selalu tindak tegas termasuk juga dengan kejahatan Curanmor, Curat dan Curas (3C)," pungkasnya.
(Dedy)
Pembaca
Posting Komentar