Jawapes Surabaya - Tim Gabungan Korpolairud Baharkam Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Jatim serta dibantu Polres Bangkalan mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana penyimpangan dengan perakitan bahan peledak (Bom Ikan).
Pelaku MB (43) ditangkap di rumahnya yang berada di jalan raya Desa Bilahporah, Kec. Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur. Setelah dilakukan pengeledahan di rumahnya ditemukan bahan baku bom ikan dengan jenis Potassium Chlorate (KCL03) sebanyak 2.400 Kilogram.
Tim Gabungan kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan barang bukti yaitu Potasium Chlorate sebanyak 9.350 Kg dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kg di sebuah gudang milik PT. DTMK yang berada di Jalan Margomulyo Permai Surabaya.
Selain menemukan bahan baku bom ikan, Tim Gabungan juga menemukan seperangkat alat hisap dan serta narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,23 Gram milik tersangka.
"Memang benar Tim Gabungan dari Korpolairud Baharkam Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Jatim, telah mengamankan seorang tersangka yang diduga perakit bahan peledak (Bom Ikan) di Bangkalan Madura," kata Komjen Pol. Agus Andrianto, Kabaharkam Polri, (28/12/2020).
Dalam aksinya, tersangka mendapatkan pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan yakni Potasium Chlorate yang dijual dengan harga Rp 35.000/Kg dan serta Sumbu Detonator dijual dengan harga Rp 20.000/Pcs, lanjutnya.
Perlu diketahui bahwa tersangka sudah melakulan bisnis jual beli Potasium Cholrate sebagai bahan baku bom ikan jenis Potasium Chlorate sudah dua tahun ini yaitu sejak tahun 2018 yang lalu.
Tersangka kemudian merakit bahan peledak ini menggunakan botol air mineral yang di isi dengan Potasium Chlorate yang dicampur belerang dan arang. Pembakarannya, botol air mineral yang sudah di isi Potasium Chlorate diberi sumbu/Detonator yang nantinya dapat menghasilkan suatu ledakan.
Dalam aksinya, tersangka mengelabui petugas dengan memalsukan surat jalan sedangkan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonat, padahal isi dari masing-masing karung tersebut adalah Potasium Chlorate.
"Dalam hal ini, tersangka sangat lihai dan pintar mengelabuhi petugas dengan memalsukan surat jalan dan serta isi di dalam karung itu dirubah oleh tersangka," pungkasnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang bahan peledak dan atau Pasal 122, Undang-undang No 22 tahun 2019, tentang sistem Budidaya Pertanian serta Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo. Pasal 55, 56 KUHP Pidana.
(Dedy)
Pembaca
Posting Komentar