Jawapes Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap terkait kasus ujaran kebencian dan atau pengacaman yang bermuatan Sara dengan mendistribusikan melalui Media Sosial (Medsos) yakni diunggah di konten Youtube, hal ini mendasari laporan korban yang masuk di Kepolisian yaitu Laporan Polisi model A dan B.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian Ditreskrimsus Polda Jatim menindak-lanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menangkap empat orang sebagai tersangka yaitu MN, MS, SH dan AH, saat ini mereka sudah ditahan di Rutan Polda Jatim, tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, bersama Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, di gedung Humas Polda Jatim, (13/12/2020).
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan melanjutkan, setelah melakukan penyelidikan, awalnya kita menangkap tersangka MN di Pasuruan karena telah mengunggah di channel Youtube dengan akun bernama, "Amazing Pasuruan," yang dimana konten tersebut berisi tentang ujaran kebencian dan pengacaman.
Terkait dengan rangkaian tersebut maka Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penelusuran lebih lanjut, "ternyata konten tersebut juga beredar di tiga group WA (What's Upp) dan isi dari kontennya sama yaitu ujaran kebencian dan pengacaman terhadap seseorang," lanjutnya.
Gidion menjelaskan, di dalam group WA yang bernama “Front Pembela Ib HRS” kemudian disebarkan oleh tiga tersangka dan di dalam konten itu ada pengacaman yang ditunjukkan kepada Prof. Mahfud MD. Selain itu juga diunggah di channel Youtube akan mengancam dan membunuh terhadap Menkopolhukam, Prof. Mahfud, MD, tambahnya.
Dari hasil penyelidikan yang ditingkatkan menjadi penyidikan melalui jejak digital, akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yaitu MS, SH dan AH, tegasnya.
Para tersangka yang diamankan ini sebenarnya sudah mengetahui bahwa konten yang sudah diunggah dan disebarkan ini telah melanggar norma dan Undang-undang (UU) yang memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam, terangnya.
Konten ini memang dilarang di dalam Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Eletronic (ITE) sesuai dengan Pasal 27 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Secara formil dan yuridis maka kami memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan dan serta melaksanakan proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.
(Dedy)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments