Jawapes Surabaya - Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah membongkar penawaran dan transaksi untuk layanan esek-esek di tempat karaoke yayang cafe & resto yang berada di jalan Mojopahit 32B Kapasan Sidokare, Sidoarjo.
Di tempat tersebut Unit Asusila menangkap seorang tersangka Janji Ratnawati (41) warga jalan KH. Sulaiman, Desa Gemurung, Sidoarjo, karena telah menyediakan tempat serta wanita pemandu lagu (LC) sebagai pelayan seks kepada tamu di tempat karaoke, tutur AKBP Nasrun Pasaribu Wadir Reskrimum Polda Jatim di dampingi AKBP Sinwan Kasubdit Penmas serta Kompol Arief Kristanto Kanit III Asusila, (16/12/2020).
Nasrun melanjutkan, layanan seks ini dibongkar Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim, setelah mendapatkan informasi bahwa di sebuah cafe & resto di Sidoarjo itu menyediakan pelayanan seks kepada para tamunya.
Para wanita pemandu lagu di cafe & resto ini ditawarkan tersangka Janji kepada pengunjungnya dengan kisaran sebesar Rp 1,5 juta hingga sampai Rp 2 jutaan, sekali main (Short Time), jelasnya.
Setelah terjadi transaksi, Nasrun menerangkan, mereka melakukan hubungan seks layaknya suami-istri yang dapat dilakukan di dalam room cafe & resto tersebut maupun di tempat lain yang sudah dipersiapkan tersangka.
Nasrun menegaskan, "tersangka janji ini berperan menyiapkan tempat dan menyediakan wanitanya untuk memperlancar layanan hubungan seks serta menawarkan dan menentukan tarifnya".
Saat dilakukan pengerebekan di dalam room cafe & resto di Sidoarjo, Unit III Asusila mendapati empat orang yang sedang melakukan hubungan seks diantaranya dua wanita (LC) dan dua laki-laki, sambungnya.
"Kini tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim dan dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana lebih kurang 1 tahun lebih 5 bulan".
Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa dua celana dalam wanita dan laki-laki, uang senilai Rp1,4 juta dan pembayaran bill room, pungkasnya.
(Dedy)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments