Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkomitmen menabuh genderang perang terhadap peredaran segala jenis narkoba khususnya di wilayah Kota Surabaya dengan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas, tepat, terukur dan keras kepada kurir narkoba yang melakukan perlawanan ketika akan ditangkap.
Selain menembak tersangka AS (34) warga Mulyorejo Sukun, Malang, yang kemudian dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar Malang lalu dipindahkan ke Rumah Sakit Pusdik Polri Porong untuk mendapatkan pertolongan serta perawatan lebih lanjut. Namun, tersangka AS meninggal dunia di tempat tersebut.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga melakukan tindakan tegas, tepat, terukur dan keras menembak kaki tersangka lainnya yakni, AIH (30) kos di jalan Watu tulis Prambon Sidoarjo dan WIJ (25) Warga Mulyorejo Sukun, Malang, ungkap Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir, Kapolrestabes Surabaya didampingi Kasat Reskoba AKBP Memo Ardian serta AKP M. Akhyar, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, (24/12/2020).
Kapolrestabes Surabaya melanjutkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan di awal Desember lalu, melakukan pengembangan dengan mengarah ke daerah sekitar Malang.
Ketika tersangka AS dan WIJ sedang berboncengan motor di jalan Raden Intan Kota Malang, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung menyergapnya dengan menangkap kedua tersangka, terangnya.
Namun, tersangka AS mencoba kabur dengan mengendarai motor sambil menyerang anggota dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) sebuah sebilah pisau diselipkan dipinggangnya, sambungnya.
Johnny Eddizon Isir menjelaskan, demi keselamatan jiwanya maka petugas terpaksa melakukan tindakan tegas, tepat, terukur dan keras dengan menembak tersangka AS yang pada akhirnya meninggal dunia.
Selain menangkap tersangka WIJ yang sempat dilumpuhkan kakinya dengan timah panas, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan total seberat 2.037 gram lebih, sebilah pisau, sebuah handphone dan dua buah timbangan elektrik serta dua buah pak plastik klip kosong, bebernya.
Isir menambahkan, barang haram itu dibungkus di dalam kotak teh cina yang masing-masing seberat 1.012 gram dan 1.025 gram lebih.
Disamping itu pula, petugas juga mengamankan barang haram dari tersangka AIH sebanyak tujuh paket yang berisi sabu-sabu dengan berat total 662,13 gram lebih serta satu bungkus yang berisi ganja seberat 578 gram lebih, tuturnya.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan, sebagai kurir, tersangka AS juga yang meranjau narkoba tersebut. "Jadi perannya cukup sentral dan di dalam struktur jaringan, kurir memiliki peran yang cukup krusial."
Setiap mengambil kiriman paket dalam jumlah besar atas perintah dari seseorang yang berada di Lapas melalui handphone, tersangka AS mendapatkan upah uang senilai Rp 15 juta dengan dibantu tersangka WIJ, imbuhnya.
tersangka AS ini juga merupakan residivis pada tahun 2016 dengan kasus pencurian kendaraan bermotor, pungkasnya.
(Dedy)
Pembaca
Posting Komentar