Dinyatakan sebagai Ormas Terlarang, Banner FPI di Krian Sidoarjo Diturunkan

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat memberikan statement terkait penurunan banner FPI

Jawapes Sidoarjo
- Sebuah rumah warga milik Magsar di Mojosantren, Kemasan, Krian, Sidoarjo, Rabu (30/12/2020) malam didatangi petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP, pasca diumumkannya FPI sebagai ormas terlarang. Kenapa rumah tersebut didatangi petugas ? Lantaran terdapat banner gambar Habib Rizieq Sihab yang bertuliskan: 'Silahkan Ajak Semua Orang Untuk Membenci Kami Namun Ingatlah...Kebenaran Akan Sampai Juga Pada Telinga-Telinga Yang Terbuka'.

Abdul Malik selaku Ketua RT 09 RW 03 Desa Mojosantren didampingi Kapolsek Krian AKP Mukhlason dan Satpol PP serta Bhabinsa meminta supaya melepas spanduk bertuliskan Al Habib Muhammad Rizieq Shihab itu.

"Dari beberapa awal memasang spanduk sudah saya himbau agar diturunkan," ujar Abdul Malik.

Menurut Magsar si pemilik rumah mengatakan bahwa anaknya yang memasang banner tersebut. “Ya hanya kami sebagai penggemar atau pecinta habib saja, termasuk Habib Rizieq,” tukasnya.

Di lokasi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menegaskan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), pemasangan baliho dan stiker FPI dilarang karena FPI adalah organisasi terlarang.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif terkait baliho FPI yang mungkin masih terpasang. Apapun segala macam kegiatan yang berkaitan dengan FPl, sudah dilarang. Dan Kami juga akan melakukan penegakan hukum jika ada yang melanggar,” tegas Sumardji.(tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama