Jawapes Sidoarjo - Kepala Desa Durungbanjar, Kecamatan Candi, Sidoarjo, M. Zaenal Abidin yang masih berstatus aktif, kedapatan melakukan kampanye ajakan untuk memilih Paslon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo nomer 2, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) - Subandi. Ajakan kampanye tersebut dilakukannya saat ada acara Pembacaan Sholawat Nariyah di rumah milik Hj. Gestyowati warga Desa Durungbanjar RT. 06 RW. 02, Minggu (15/11/2020) lalu.
Ketua Panwascam Candi, Moch. Arief saat dikonfirmasi pada Selasa (1/12/2020) membenarkan tindakan yang dilakukan Kades Durungbanjar, M. Zaenal Abidin untuk mengajak memilih Paslon nomer 2 kepada tamu yang hadir pada waktu acara tersebut.
"Kami sudah lakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Kades yang bersangkutan. Beliau mengakui jika dirinya mengkampanyekan Paslon nomor 2 diacara itu," kata Moch Arief Ketua Panwascam Candi.
Kami juga lakukan klarifikasi terhadap tuan rumah acara, Hj. Gestyowati dan ketua PAC perempuan bangsa, Ibu Toyibatuzzuliani yang punya acara itu. Selain itu Panwascam Candi juga sudah memanggil Ketua tim pemenangan Paslon nomer 2 wilayah Candi, M Saifulloh, ungkap Arief.
Lebih lanjut Arief katakan, usai melakukan klarifikasi dari beberapa pihak atas temuan tersebut, lantaran mereka mengakui jika Kepala Desa Durungbanjar melakukan kampanye ajakan untuk memilih Paslon Gus Muhdlor-Subandi dalam acara tersebut, pihaknya langsung menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan. Dan hasilnya Kepala Desa Durungbanjar tersebut melanggar aturan kampanye atau melanggar Pidana Pemilu.
"Kami juga langsung lakukan komunikasi dengan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo untuk meneruskan kasus ini karena dengan alasan ada dugaan pidana pemilu, yang jelas karena Zaenal Abidin mengakui jika dirinya mengkampanyekan Paslon nomor urut 2, dan dia menyadari sebagai Kepala Desa tidak boleh mendukung atau mengkampanyekan salah satu Paslon," papar Arief.
Arief menegaskan jika sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa.
"Jelas dalam undang-undang Kepala Desa tidak boleh berkampanye, itu melanggar. Saat ini proses kasus sedang di tangani Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, untuk mengambil keputusan bersama Gakkumdu (sendra penegakkan hukum terpadu) yang melibatkan Polresta dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo," tegas Arief.
Sementara itu, ditempat berbeda, Camat Candi, Sidoarjo, Ahmad Iwan Jauhari saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan sangat menyesalkan dengan apa yang dilakukan Kepala Desa Durungbanjar, M Zaenal Abidin terkait keterlibatannya mengkampanyekan untuk mendukung salah satu Paslon peserta Pilkada Sidoarjo.
"Waktu kejadiannya, Saya tidak tahu persis karena pihak Ketua Panwascam Candi yang menginformasikan perihal tersebut ke Saya. Secara kelembagaan, yang bersangkutan belum Saya tegur, namun secara lisan atau pribadi, sudah Saya lakukan," terang Camat Candi.
Lebih jauh, Iwan katakan, Kades Durungbanjar sudah mengakui kesalahannya terkait kampanyekan Paslon no 2. Mungkin karena beliau dulunya sempat menjadi dewan syuro PKB, mungkin masih terbawa suasana untuk mendukung kader PKB yang mencalonkan diri sebagai calon Bupati Sidoarjo itu.
"Saya pun juga sudah dipanggil Bawaslu seminggu yang lalu untuk memberikan klarifikasi ke penyelenggara pemilu. Dan Saya juga siap, jika Bawaslu memanggil Saya lagi, karena belum ada keputusan dari pemanggilan pertama waktu itu," pungkas Iwan.(tim)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments