Jawapes Tulungagung - Polres Tulungagung gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Dusun Tanggung, RT. 03/RW. 02, Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (23/11/2020).
Kapolres Tulungagung, Handono Subiakto, SH., S.I.K., MH., mengatakan bahwa modus tersangka BS (28) hingga membunuh tetangganya sendiri ini lantaran jengkel dan sakit hati karena sering ditegur oleh suami korban dan dituduh maling/pencuri.
"Sebelum membunuh, terlebih dahulu tersangka ini mengamati kebiasaan sehari-hari suami korban dan korban, selanjutnya mencari waktu yang tepat untuk melakukan pembunuhan," ujar Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Handono Subiakto mengungkapkan, saat melakukan aksinya, tersangka masuk melalui pintu depan rumah korban yang tidak terkunci lalu bersembunyi di bawah/kolong tempat tidur yang ada kelambunya di ruangan tengah disaat rumah korban dalam keadaan kosong. Saat itu korban Ni'maturrohmah bersama Nuril Huda (suaminya) sedang melaksanakan Sholat isyak berjamaah di masjid.
“Tak lama keduanya pulang kerumah, dan suami korban kemudian berpamitan ke korban untuk mengikuti yasinan rutin tiap malam Jumat di rumah Samsudin (Alm). Melihat korban sendirian, tersangka BS keluar dari tempat persembunyiannya. Dari arah belakang, tersangka menghampiri korban, lalu membekap mulut korban dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri tersangka memegangi kepala korban. Karena korban berontak dan teriak, akhirnya kepala korban oleh tersangka dibenturkan ke lantai sebanyak enam kali," jelas Kapolres.
“Selanjutnya tersangka memukulkan dingklik (kursi kecil) ke kepala korban dua kali dan memukulkan alat bor listrik yang mengenai bagian belakang kepala korban bagian bawah satu kali serta memukulkan sebuah tang ke arah leher korban sebelah kiri sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia,” papar Kapolres Tulungagung.
Dari hasil penangkapan, ada beberapa barang bukti yang diamankan, antara lain satu buah kaos warna hitam, dan satu buah sarung warna merah milik tersangka, satu buah dingklik (kursi kecil), satu buah bor listrik, satu buah tang yang digunakan tersangka untuk membunuh korbannya, satu buah baju pendek warna merah, satu buah rok warna merah yang dipakai korban saat kejadian dan tiga buah gigi korban yang tanggal/jatuh dilantai.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Rul)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments