Jawapes Banjarnegara - Genap tiga bulan honor penghasilan tetap (Siltap) Kadus II Desa Masaran Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara belum dibayar.
Tiga bulan honor tersebut belum terselesaikan yakni, dari Bulan Agustus hingga Oktober 2020. Sementara Siltap bulan sebelumnya sudah dibayarkan.
Alokasi Siltap sendiri diperuntukkan bagi penghasilan tetap, tunjangan beban kerja Kepala Desa dan Perangkat serta Badan Musyawaratan Desa (Bamusdes), insentif rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) serta operasional Linmas dan petugas Kamtibmas Desa.
Beberapa Pemerintah Desa di Kabupaten Banjarnegara pekan ini sudah mengirimkan proposal pencairan Siltap. Soal kapan Siltap akan cair, Perangkat hingga Kepala Desa belum tahu kepastiannya. Pasalnya beredar kabar Alokasi Dana Desa (DD) di kas daerah masih kosong.
Eti Setiyana Kaur Keuangan Desa Masaran enggan memberikan statmenya dan mengatakan, untuk masalah desa, kami membatasi bicara tentang persoalan Pemerintahan, kalau mau silaturahmi kita tidak melarang. Besok ke Kantor Desa saja bersama Kades dan Sekdes. Biarlah mereka yang menerangkan terkait siltap Kadus II Johari Umar," ungkapnya saat ditemui awak media dirumahnya, Minggu (01/11/2020).
Terkait hak yang belum diberikan tentang siltap, mungkin itu kebijakan Kades terkait kewajiban kinerja Kadus II Desa Masaran dan mulai muncul ketidak cocokan dengan adanya proyek Pembangunan Tower diwilayahnya terkait konpensasi yang diberikan pengembang tower terhadap lingkungan yang terdampak.
"Kemungkinan ketidak cocokan saya degan Pimpinan Desa, adanya proyek tersebut dan hal pembagian perijinan serta hak-hak masyarakat yang harus diberikan," ungkap Johari.
Dari keterangan yang disampaikan Kadus II tersebut, sekarang Johari Umar diberhentikan dan tidak mendapatkan haknya selama tiga bulan Siltap mulai dari bulan April 2020 dengan dugaan sementara adanya latar belakang masalah Tower yang diterima masyarakat serta hak Pimpinan terkait perinjinan pembangunan tersebut membuat dirinya dianggap tidak loyal terhadap Pimpinan, hingga diberikan teguran tiga kali terkesan sangat subyektif.
"Dulu saat Tower setelah ditembusi Kecamatan Diwilayahnya, bagiannya tidak sebesar bagian dari hak masyarakat yang diberikan langsung dari pengembang, tanpa Kades yang memberikan. Mungkin saya dianggap mementingkan kepentingan pribadi dan keluarganya hingga muncul pemecatan," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua BPD Desa Masaran Kecamatan Bawang mengatakan, terkait kebijakan Kades memberhentikan Kadus Jauhari belum dimintai saran dan pendapat berkenaan dengan sanski pemberhentian.
"Kami sebagai BPD belum dimintai saran dan pendapat terkait sanksi pemberhentian Kadus II Desa Masaran," tegas Munasir kepada wartawan belum lama ini.(4rd/0ne)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments