Upaya Tertibkan Patuhi Memakai Masker, Pelanggar Prokes di Sidoarjo Diberikan Sanksi Baca Sholawat

Jawapes Sidoarjo - Penegakan dalam Operasi Yustisi Inpres No 6 Tahun 2020 di Sidoarjo terus digaungkan. Seperti yang terjadi pada Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 20.30 Wib hingga selesai, operasi tidak mematuhi pemakaian masker dilaksanakan di wilayah simpang tiga Gading Fajar Desa Sumokali Kecamatan Candi Sidoarjo dan sekitarnya.

Beberapa personil yang dilibatkan antara lain, Kanit Laka Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistyono, KBO Lantas Polresta Sidoarjo, Iptu Heri Setyawan, Kaurmintu Lantas Sidoarjo, Iptu Ony serta petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Eko Iskandar, SH, SIK, M.Si sampaikan bahwa penindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan kali ini menjaring 16 orang tidak memakai masker, sedangkan pelanggaran tilang tanpa menggunakan helm sebanyak 4 pelanggar dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 lembar STNK dan 1 lembar SIM. Dalam kegiatan tersebut, Kami memberikan sanksi terhadap pelanggar yaitu dengan membaca sholawat.

Kegiatan ini dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan, agar dapat mengurangi tempat penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, tandas Kompol Eko Iskandar.

"Kami juga selalu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan," himbau Kasatlantas Polresta Sidoarjo.

(Tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan