Jawapes Surabaya - Aksi unjuk rasa yang dilakukan para pekerja serikat buruh, mahasiswa dan elemen getol di dalam menyampaikan pendapat terkait Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) kemarin (8/10), baik di Kantor Gubernur, Gedung Grahadi dan Balai Kota Surabaya serta Gedung DPRD, sempat diwarnai kericuhan karena ditunggangi oleh para penyusup dengan merusak fasilitas umum (Fasum).
Saat pengamanan dilokasi unjuk rasa, Polrestabes Surabaya bersama dengan Ditreskrimum Polda Jatim melakukan upaya penangkapan terhadap para penyusup (Perusak) sebanyak 253 orang, tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, didampingi Kasatreskrim AKBP Sudamiran serta Kasubag Humas AKP M. Akhyar di Polrestabes Surabaya, (9/10/2020).
Para penyusup ini telah merusak antara lain, "dua unit kendaraan yang dibakar, posko juga dirusak dan serta fasillitas umum lainnya hingga mengakibatkan berbagai kerugian materiil," lanjutnya.
Kapolrestabes Surabaya menerangkan, dari 253 orang yang telah diamankan dengan rincian yaitu 46 orang dewasa dan kategori anak-anak sekitar berusia14 hingga sampai 18 tahun ada 207 orang. Mereka diamankan disekitar Gedung Grahadi, Kantor Gubernur dan Balai Kota Surabaya, sambungnya.
Johnny Eddizon Isir menjelaskan, dari 253 orang yang diamankan ini kemudian dilakukan identifikasi untuk proses lebih lanjut berdasarkan hasil dokumentasi kemudian ada 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses lebih lanjut terkait dengan penegakan hukum.
"Dari 22 orang yakni 2 orang kita limpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim, para tersangka ini terdiri dari 5 orang dewasa dan 17 orang anak-anak, sedangkan untuk proses terhadap anak-anak tetap kami mengedapankan asas praduga tidak bersalah dan perlindungan demi kepentingan anak-anak serta kami tunduk terhadap hukum formil yang ada di sistem peradilan pidana anak," tegasnya.
Disamping itu pula, Kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti dari para perusuh diantaranya, tiga buah bom molotov, tas berisi batu dan tongkat kayu, serta sebilah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya. Mereka juga merusak tiga unit mobil yakni satu unit milik Lalu Lintas dan dua unit mobil milik Subdit Jatanras Polda Jatim, bebernya.
"Kita tegas di dalam melakukan penegakan hukum terhadap siapapun dia yang telah melakukan aksi rusuh, kalau membuat rusuh maka kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum," tambahnya.
"Saya mengingatkan kepada kita semua bahwa Kota Surabaya masih pandemi Covid-19, kita lagi mempercepat upaya pengendalian Covid-19 sehingga roda ekonomi bisa berputar secara optimal".
"Ayo mari dulur-dulur, konco-konco maupun arek-arek Suroboyo bersama-sama kita berkolaborasi, bagi yang diproses lebih lanjut hukumnya akan kami jamin hak-haknya, termasuk hak untuk pendampingan dari penasehat hukum," tandasnya.
(Dedy)
Pembaca
Posting Komentar