Jawapes Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap penyekapan dan serta penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah Apartemen Royal City Loft yang berada di lantai 3, di wilayah Lakarsantri Kota Surabaya.
Dengan sigap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus pelaku RZ (33) warga Perum Pakuwon, Kec. Kenjeran Surabaya, setelah korbannya berhasil meloloskan diri dari penyekapan, ungkap AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya di dampingi Wakasat Reskrim serta Kabag Humas Polrestabes Surabaya, (24/10/2020).
Hartoyo melanjutkan, antara pelaku dengan korban memiliki hubungan teman dekat (Pacar) yang pada saat itu sedang mengapeli pacarnya (Korban) yang berada di Apartemen Royal City Loft hingga sampai terjadi percekcokan antara pelaku dengan korban.
Akibat percekcokan ini korban kemudian membanting handphone (Hp) milik pelaku, sehingga pelaku emosi dan naik pitam (Marah) lalu memukul wajah korban secara bertubi-tubi hingga mata sebelah kanan mengeluarkan darah dan pipi serta sikunya juga memgalami luka lalu terjatuh ke lantai, terangnya.
Setelah itu, Hartoyo menjelaskan, pelaku RZ menyeret tangan korban dan memasukan ke dalam sebuah kamar sambil mengunci pintu unit apartement dari luar. Di dalam kamar korban sambil berteriak-teriak meminta tolong kepada security apartemen, tambahnya.
Akhirnya, korban terpaksa memecahkan kaca jendela dalam keadaan panik, selang 10 menit security datang kemudian membukakan pintu kamar unit apartemen, setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, bebernya.
Hartoyo menegaskan, kami meluruskan bahwa pelaku RZ ini tidak ada sangkut-pautnya dengan tim sukses salah satu pasangan calon yang berada di Kota Solo. "Jadi yang bersangkutan tidak pernah masuk di dalam jajaran tim sukses salah satu pasangan calon Pilkada di Kota Solo".
"Hal ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan bahwa pelaku tidak pernah masuk di dalam jajaran tim sukses dan hanya mengaku-ngaku saja dengan maksud-maksud tertentu dibalik itu seperti yang diberitakan sebelumnya," lanjutnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa video hasil rekaman CCTV di salah satu apartement dan hasil Visum Et Repertum dan handphone, pelaku RZ juga dikenakan Pasal 333 ayat (1) dan 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, pungkasnya.
(Dedy)
View
Posting Komentar