Jawapes Banyumas - Herin Purnomo mantan Perangkat Desa Pejogol melalui Kuasa Hukumnya menggugat Wito selaku Kepala Desa Pejogol saat ini, lantaran pemecatan atau diberhentikannya dari Jabatan Kasi Kesra.
Gugatan yang dilakukan Herin sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Sementara Herin menjadi Perangkat Kasi Kesra di Desa Pejogol belum ada satu tahun, yaitu baru sekitar delapan bulan.
Kepala Desa Pejogol, Wito pada Rabu Siang (7/10/2020) menyampaikan, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Herin Purnomo atas dorongan dari warga masyarakat Pejogol. Pada saat itu, tanggal 16 September 2020 dengan warga berjumlah puluhan mendesak kepada Pemerintah Desa bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) agar melaksanakan Musdesus untuk membuat SK Pemberhentian Herin Purnomo dari Kasi Kesra Desa Pejogol.
"Malam itu didesak puluhan warga supaya membuat SK pemberhentian Herin Purnomo dan waktu didesak membuat SK belum sempat dicermati supaya cepat, malah SK diminta oleh mereka (warga). Setelah itu saya digugat oleh saudara Herin Purnomo," katanya.
Dia juga mengutarakan, sempat diundang oleh Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein dan juga Wakil Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono untuk membahas permasalahan Herin Purnomo.
Atas perbuatannya, dia juga mengakui bahwa yang dilakukannya itu tidak sesuai prosedur pada aturan yang ada, namun lantaran adanya desakan dari warga yang berjumlah puluhan, membuatnya berubah pikiran. Pada saat ini, dirinya menyerahkan permasalahan ini kepada Kabib Hukum Kabupaten Banyumas.
Pada Rabu (7/10/2020) sebenarnya Kades Pejogol ada panggilan pertama dari Pengadilan Negeri Purwokerto atas gugatan Herin Purnomo, namun berhubung ada sesuatu hal yang perlu disiapkan maka beliau tidak bisa hadir pada panggilan pertama.(SoN)
Pembaca
Posting Komentar