Kajari Purwokerto Serahkan Aset Tanah dan Villa ke Pemkab Banyumas

Jawapes Banyumas - Kejaksaan Negeri Purwokerto mengembalikan aset tanah dan bangunan senilai Rp. 2,4 Milyar ke Pemerintah Kabupaten Banyumas. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan SH, M.Hum kepada Wakil Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono Kamis, (08/10/2020) di Aula Kejari Purwokerto. 

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan, S.H., M.Hum sangat mengapresiasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam mengurus aset tanah dan bangunan ini. Ia mengatakan, bahwa tanpa bantuan dari pihak bersangkutan, hal ini tidak akan berjalan dengan lancar.

"Saya sangat mengapresiasi kepada pihak-pihak terkait dalam menangani aset tanah dan bangunan ini, tanpa bantuan dari mereka urusan ini tidak akan berjalan dengan lancar dan dengan bantuan mereka urusan ini dapat selesai," katanya.

Kajari menambahkan, pengembalian aset berupa tanah dan vila di Baturraden ini, setelah dilakukan penyelidikan dari tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Purwokerto. Aset tersebut berada di Desa Karangmangu Kecamatan Baturraden dan pengembalian aset Pemkab Banyumas ini dilakukan sebelum penyelidikan usai. 

"Jadi saat penyelidikan sampai ke kesimpulan adanya tindak pidana atau tidak, pemilik tanah memiliki itikad baik untuk mengembalikan ke Pemkab Banyumas," jelasnya. 

Aset milik Pemkab Banyumas berupa tanah seluas 765 meter persegi dan berdiri bangunan villa itu dikuasai pihak lain sejak 17 tahun yang lalu yaitu dari tahun 2003, imbuh Sunarwan.

Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengucapkan terima kasih atas kerja keras dari Kejaksaan Negeri Purwokerto maupun itikad baik dari pemilik tanah. Setelah aset  dikembalikan Pemkab, pihaknya segera mengelola aset tersebut. 

"Rencananya untuk pengembangan pariwisata, saya sangat mengapresiasi kepada Pak Hari dan Mas Hananto yang dengan sukarela mengembalikan aset milik Pemkab, meski secara legal formal telah memiliki bukti kepemilikan," katanya. 

Wakil Bupati menambahkan, dengan pengembalian aset ini, dia mengaku masih punya banyak PR untuk kembali menarik aset daerah. Meski begitu saat ditanya berapa jumlah aset daerah, dirinya tak menyebutkan. 

"Ada banyak, sebagian juga sudah ada islah dan itikad baik dari beberapa pihak," jelasnya.

Pemilik tanah (aset tanah Pemda) Hananto Prasetyo mengaku, dirinya membeli aset tersebut pada tahun 2015 seharga Rp 600 juta. Dia mau membeli karena tanah sudah hak milik, sedangkan pemilik sebelumnya juga sama prosesnya. 

"Saya beli posisinya sudah hak milik, dicek di BPN serta Perbankan semuanya sah," ungkapnya. 

Namun belakangan diketahui, aset tersebut milik Pemkab Banyumas. Maka dia sepakat untuk mengembalikan kepada Pemkab Banyumas melalui Kejaksaan Negeri Purwokerto. 

"Ini tanpa paksaan, demi cinta saya kepada Banyumas. Saya dan Pak Hari sepakat untuk mengembalikan untuk kemanfaatan yang lebih baik," katanya.(Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama