Isi Kekosongan, Hudiono Resmi Jabat Plt Bupati Sidoarjo

Jawapes Sidoarjo - Pasca meninggalnya Plt Bupati Sidoarjo, H. Nur Ahmad Syaifuddin beberapa waktu yang lalu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melantik Dr. Hudiono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Kessos Setdaprov Jatim sebagai Plt Bupati Sidoarjo berdasar surat keputusan No. 131.35-3067 Tahun 2020 Tanggal 29 September 2020 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Sidoarjo Prov. Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (1/10/2020). Sebelumnya, Gubernur Khofifah telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sidoarjo menggantikan Nur Ahmad Syaifuddin.

Dalam arahannya, Gubernur Khofifah minta kepada Pj Bupati Sidoarjo untuk segera berlari kencang terutama dalam melakukan finalisasi kaitannya dalam proses pembahasan PAPBD 2020 sekaligus RAPBD 2021. 

"RAPBD ini harus berbasis RKPD yang telah disesuaikan. Kami sudah melakukan koordinasi Forkopimda dengan  Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Plh Sidoarjo. Maka hari ini, harus disegerakan mengingat seluruh proses membutuhkan waktu, telaah dan proses yang menghasilkan dampak berkelanjutan ke depan sehingga dapat dilaksanakan oleh Kepala Daerah terpilih pada Pemilukada tanggal 9 Desember 2020 mendatang," ungkapnya. 

Sedangkan untuk pengendalian penuntasan penyebaran covid-19 juga harus difokuskan, terbukti dengan dilaksanakannya operasi yustisi bisa menjadi upaya nyata dalam memutus penyebaran Covid-19 di Sidoarjo, tutur Khofifah.

Sementara itu, Plt Bupati Sidoarjo, Hudiono menyampaikan kepada wartawan pada kegiatan jumpa pers yang digelar di pendopo Kabupaten Sidoarjo, Kamis (1/10/2020), bahwa Dia akan menjalankan sesuai dengan arahan Gubernur Jatim.

"Terutama fokus pada pemberantasan covid-19, karena jika tidak diperhatikan maka akan jadi masalah," tandas Hudiono. 

(Tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan