DPC AWI Banjarnegara Kecam Intimidasi Oknum Polisi Terhadap Jurnalis Daily Klik

Jawapes Banjarnegara - Ancaman kekerasan oleh oknum anggota Kepolisian terhadap Jurnalis kembali terjadi. Menangapi peritiwa yang menimpa wartawan Daily Klik, adanya sejumlah personil Polres Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga telah melakukan intimidasi dan ancaman verbal terhadap Daily usai merekam aksi penangkapan dan pemukulan oleh dua oknum berseragam Polisi terhadap beberapa pengemudi sepeda motor racing saat terjaring razia di Jl. Kartini Kalabahi Alor NTT pada Kamis malam (1/10/2020) pukul 20.00 waktu setempat. 

Ketua Dewan Piminan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Cabang Banjarnegara yang juga sebagai Ketua DPC IKADIN Banjarnegara, Harmono SH.,M.M.,CLA mengecam oknum anggota kepolisian tersebut atas tindakan intimidasi dan ancaman verbal terhadap jurnalis Daily Klik Markus Kari saat sedang melakukan liputan.

Harmono menegaskan, tindakan oknum polisi yang menghapus bukti rekaman hasil liputan jurnalis Daily Klik Markus adalah bentuk penyensoran. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

 Apa yang dilakukan oleh oknum polisi itu, menurut Harmono, adalah merupakan bentuk perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Aayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Pelaku yang menghalagi peliputan dan menghapus rekaman hasil liputan jurnalis Daily Klik sama saja dengan melakukan penyensoran sehingga bisa terkena ancaman pidana penjara dua tahun atau denda lima ratus juta rupiah, tapi syaratnya wartawan yang menjadi korban harus melapor,” terangnya.

Selama ini proses hukum bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan, lanjut Harmono, hanya berujung damai setelah pelaku meminta maaf sehingga pasal pidana UU Pers tidak pernah diterapkan untuk menimbulkan efek jera bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau ancaman dan pelarangan peliputan kepada wartawan.(ard)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan