Desa Prayungan Raih Lima Besar Se-Jawa Timur


Jawapes Bojonegoro - Demi terwujudnya pemerintah desa dan masyarakat yang sadar informasi, maka pemerintah desa dituntut agar menerapkan keterbukaan informasi publik yang ditandai dengan terbentuknya struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Ketua komisi Informasi (KI)Jatim, Imadoeddin didampingi Edi Purwanto melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan publik 2020 tahap akhir PPID tingkat desa, melalui teleconference bersama Diskominfo Bojonegoro, Camat Sumberrejo dan Pemerintah Desa Prayungan, Rabu (21/10/2020).

Dengan tujuan untuk mengetahui analisis, alat dan langkah melakukan keterbukaan informasi publik di Desa Prayungan yang saat ini masuk lima besar desa yang transparan dan akuntabel dalam lomba PPID AWARD tingkat Provinsi.

Camat Sumberrejo, Soemarsono, SE. Sangat mengapresiasi adanya PPID desa dapat memberikan layanan kepada masyarakat secara terbuka.

"Kami dari Kecamatan Sumberrejo mengucapkan Selamat kepada Pemerintah Desa Prayungan yang sudah masuk lima besar jatim, semangat terus, kami akan selalu memotifasi desa dalam layanan keterbukaan informasi publik yang akuntabel, nanti desa desa yang lain juga kami motifasi dan menganggarkan di APBDes 2021 terkait Media informasi," jelasnya.

Lebih lanjut, beliau menambahkan adanya keterbukaan informasi publik sangat penting bagi desa, karena merupakan badan publik dan bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

"Hal ini sangat penting karena demi terciptanya pengelolaan anggaran yang lebih tertib dan akuntabel. Peringkat kualitas SDM dan yang terpenting adalah masyarakat bisa mengakses informasi apa saja dibutuhkan secara transparan dan meningkatnya tingkat partisipasi masyarakat," terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Prayungan H.Imam Rofi'i menyampaikan beberapa hal tentang PPID di Desa Prayungan hingga masuk lima besar Se-jatim.

"Ini merupakan Komitmen dan keseriusan kami sebagai Kepala Desa Prayungan dalam meningkatkan kualitas layanan informasi," terangnya

H. Rofi'i menambahkan, Langkah dan strategi dalam pengelolaan PPID dengan membuat regulasi dan menganggarkan pada APBDesa serta meningkatkan kapasitas SDM PPID.

"Kami melakukan regulasi Perdes 07 Tahun 2018, selain itu juga melakukan penganggaran di APBDesa dengan pengadaan media informasi luar ruang dan Media teknologi informasi baik itu website desa, medsos, WhatsApp serta media tatap muka dengan warga, dan dalam hal SDM, kami mengikuti  pelatihan pelatihan yang di selenggarakan Diskominfo Bojonegoro dan melakukan study banding," jelasnya.

Adapun inovasi dan terobosannya dalam Pengelolan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan menggunakan teknologi milenial, layanan informasi digital dengan touchscreen, dan seluruh kebijakan Pemdes Prayungan, serta keterbukaan dalam Informasi Buku Kependudukan Elektronik (Ibuk-E). (Sanfu)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama