Polda Jatim Menggelorakan Terus Penegakan Protokol Kesehatan


 Jawapes Surabaya - Penegakan protokol kesehatan masih terus digelorakan Polda Jatim hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah, demi mewujudkan percepatan penanganan Covid-19 di daerah Jawa Timur dan khususnya di wilayah Kota Surabaya.

Polda Jatim bersinergis dengan semua unsur masyarakat diantaranya, Satpol PP Provinsi Jatim, Banser dan mahasiswa yang tergabung di dalam operasi (Ops) Aman Nusa II Semeru dan Satgas Yustisi dengan melaksanakan penertiban di wilayah Kota Surabaya, (Jum'at, 25/9/2020).

Sebelum pelaksanaan giat operasi ini di mulai, terlebih dulu dilakukan kegiatan apel persiapan di bawah Gedung Patuh pada pukul 21.00 WIB, yang dipimpin oleh AKBP Hendy dari Ditsabhara Polda Jatim.

Usai kegiatan apel, rombongan patroli langsung bergerak dengan menyasar ke beberapa tempat di wilayah Kota Surabaya diantaranya, Warkop 57 dan 58 di jalan Gunungsari Surabaya kemudian ke Lapasion cafe, Pakuwon Square di jalan Mayjen Yono Suwono Surabaya dan Allumbra restaurant and lounge, Marvell City di jalan Kalibokor Kencana Ngagel Surabaya. 

Di dalam giat ini petugas patroli mendapati sebagian masyarakat yang belum melaksanakan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah dengan baik guna untuk pencegahan penularan Covid-19 yakni, pengunjung masih duduk bergerombol dan tidak menjaga jarak serta sebagian dari mereka tidak menggunakan masker.

Di tempat tersebut petugas menghimbau kepada pengunjung sebagai pembeli supaya menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19 dan serta memberi edukasi tentang bahayanya Covid-19. 

Petugas juga memberi saran kepada pengunjung maupun pemilik usaha supaya melakukan pembatasan secara sosial (Social Distancing) satu dengan yang lainnya dan selalu menggunakan masker disaat keluar rumah serta sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

Disamping itu pula, petugas dari Satpol PP menyita KTP pengelola maupun pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang dimaksud di dalam Inpres Nomor: 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor: 53 Tahun 2020 maupun Perwali dan Perbup di wilayah masing-masing. 

"Sosialisasi tentang prototokol kesehatan untuk mencegah berkembangnya Covid-19 sudah dilakukan petugas sejak 6 bulan yang lalu. "Namun, kenyataan di lapangan masih banyak ditemukan adanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan khususnya tentang penggunaan masker". 

Semangat gotong-royong dan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat di dalam penegakan protokol kesehatan sangat diperlukan supaya pencegahan terhadap berkembangnya Covid-19 sangat efektif.

"Bahkan petugas terpaksa melakukan penindakan demi penegakan pelaksanaan protokol kesehatan yang dimulai 14 September 2020 hingga sampai sekarang ini yang sedang berlangsung," tegas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menjelaskan, giat sosialisasi, edukasi dan serta penegakan hukum terhadap protokol kesehatan ini akan terus dilakukan sepanjang pandemi Covid-19 belum dinyatakan aman oleh badan atau satgas yang berwenang menanganinya.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama