Polisi Tembak Mati Jaringan Bandar Narkoba Serta Menangkap Pengedarnya


Jawapes Surabaya - Jaringan pengedar dan perdagangan narkotika di wilayah Kota Surabaya berhasil diungkap Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan menangkap lima tersangka dan serta mengamankan sabu-sabu dengan berat total seluruhnya 2,5 Kg yang disimpan di dalam plastik kemasan teh warna kuning merk Guanyingwang.

Lima tersangka yaitu Arif Ainur (23) dan Vicky Vendy (20) keduanya warga Kalilom Lor Indah Surabaya, Jefri Rizal (23) warga Kalisari Timur Surabaya, Dwi Mulyo (27) warga Dukuh Setro Surabaya dan Vicky Erdianto (25) warga Jagir Sidoresmo Surabaya, ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Jhonny Eddizon Isir, S.I.K, didampingi Kasat dan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian dan Kompol Heru Dwi Purnomo serta AKP Akhyar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya (10/8/2020).

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas, tepat, keras dan terukur dengan menembak salah satu tersangka yakni Vicky Erdianto seorang bandar narkoba karena melawan saat ditangkap, jelasnya.

Ketika petugas memberikan pertolongan dengan membawa tersangka Vicky ke Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya, namun di dalam Rumah Sakit meninggal dunia, sambungnya.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan, jadi ini salah satu wujud dan komitmen kita jajaran Polri dalam hal ini Polda Jatim, khususnya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tanpa henti-hentinya menabuh genderang perang dengan memberantas pelaku jaringan narkoba.

Awalnya anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka Arif, Vicky Vendy dan Jefri disebuah rumah yang berada di jalan Kalilom Lor Indah Surabaya, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya, terangnya.

Kapolrestabes Surabaya melanjutkan, setelah anggota melakukan pengeledahan di rumah tersebut ditemukan sabu-sabu seberat 14,86 gram dalam bentuk 18 poket dan dua pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,58 gram.

Pengakuan tersangka Arief bahwa barang haram itu di dapatkan dari tersangka Vicky Erdianto dengan cara diranjau sedangkan Vicky Vendy dan Jeffri Rizal sebagai kurir narkoba, tambahnya.


Anggota kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap tersangka Vicky Erdianto di rumahnya yang berada di Margorejo Surabaya dan serta mengamankan 2 Kg sabu-sabu di dalam kemasan teh herbal warna kuning asal cina.

Di saat menunjukkan ke lokasi penyimpanan narkoba, tepatnya di daerah Porong Sidoarjo, tersangka secara spontan mengeluarkan sepucuk senjata api dari dalam tasnya kemudian diarahkan ke anggota, seketika anggota langsung melumpuhkan dengan timah panas, bebernya.

Hasil pengembangan dan penelusuran dari handphone (Hp) milik tersangka Vicky, akhirnya anggota berhasil menangkap tersangka Dwi Mulyo yang telah mendapatkan pasokan narkoba sedangkan Vicky mendapatkan pasokan yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas, imbuhnya.

"Saya mengajak semua elemen masyarakat, mari kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan, peredaran dan perdagangan narkotika dalam berbagai bentuknya."

Hal ini merupakan tindak pidana extra ordinary crime yang melibatkan jaringan (Sindikat) sebab ada pola komunikasinya, kerjasamanya dan transaksinya, tuturnya.

Kini para tersangka jaringan narkoba sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, pungkasnya.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama