Warga Desa Mlarak Kembali Mempertanyakan Kepastian Soal Jual Beli Tanahnya

Jawapes Ponorogo - Guna mendapatkan kepastian dari transaksi jual beli tanah warga masyarakat Desa Mlarak dengan PT. Global Sekawan Sejati, Jogjakarta, yang belum ada kepastian selama sekitar tiga tahun, maka pada hari Senin (6/7/2020), sebanyak 24 warga masyarakat Desa Mlarak dengan didampingi kuasa hukumnya, Advokat Suryo Alam beserta teamnya, kembali mendatangi balai Desa Mlarak, untuk melakukan mediasi yang kedua.

Dalam mediasi yang kedua tersebut hadir juga dari jajaran Forkopimcam Mlarak, Advokat Suryo Alam beserta teamnya, Direktur PT. Global Sekawan Sejati dan Kepala Desa Mlarak.

Dari 24 warga tersebut menurut kejelasan atas penyelesaian atau kepastian dari pihak PT. Global Sekawan Sejati dalam pembelian tanah warga tersebut yang tidak ada kejelasan selama tiga tahun berjalan. Masyarakat merasa tertipu atas jual beli tanahnya, karena sudah ada tiga tahun, tidak ada kejelasannya.

Disampaikan oleh Suryo Alam, selaku kuasa hukum warga yang merasa tertipu oleh PT. Global Sekawan Sejati, bahwa dirinya merasa bersyukur karena  sudah ada titik terang, walaupun pada awalnya dalam mediasi tersebut agak ribet. Namun pada akhirnya dari pihak PT. Global Sekawan Sejati, memberikan kesanggupan dan menandatangani surat pernyataan yang telah disepakati bersama.

"Dalam kesepakatan itu pihak  PT. Global Sekawan Sejati, bersedia akan memberikan kepastian untuk melunasi pembelian tanah warga tersebut atau mengembalikan sertifikat tanah warga dalam waktu  atau tempo dua minggu, terhitung mulai 6 Juli sampai 20 Juli 2020. Apabila kesanggupan tersebut tidak dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka PT. Global Sekawan Sejati, sanggup untuk diproses sesuai hukum dan perundangan-undangan yang berlaku," ungkap Suryo Alam. (Gst)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan