Sengketa Tanah Rakyat 6000 H, PT. Perum Perhutani Banyumas Barat Mangkir dari Undangan ATR/BPN Cilacap

Jawapes Cilacap - PT. Perum Perhutani KPH Banyumas Barat tidak penuhi panggilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap guna dilakukan mediasi terkait adanya sengketa tanah sekitar 6000 Hektar, Kamis (11/6/2020).

Sengketa tanah tersebut merupakan perseteruan antara pihak Perhutani dengan masyarakat yang berada di 5 desa dari 2 kecamatan yaitu Bantarsari dan Kawunganten Kabupaten Cilacap.

Melalui Agus Waryoko, S.H dan Ananto Widagyo, S.H, S.Pd dari Lembaga Bantuan Hukum ASA Law Firm Purwokerto selaku pengacara ahli waris mengatakan, ketidakhadiran PT. Perum Perhutani KPH Banyumas Barat ke ATR/BPN Cilacap diduga ada unsur kesengajaan.

"Ini yang kami sesalkan dari pihak Perhutani, tanpa memberi alasan yang jelas dan kenapa tidak datang, pihaknya tidak memberi kabar secara lisan atau tertulis atas ketidak hadirannya," ujar Agus Ananto, SH selaku Kuasa Hukum ahli waris.

Sementara itu, Ananto Widagyo S.H Spd menambahkan bahwa sebagai kuasa hukum yang diamanahkan masyarakat, akan terus mendalami segala macam bentuk unsur dugaan manipulasi dan penipuan yang terjadi dalam kasus tersebut.

"Untuk kasus atau perkara ini sudah kami laporkan ke Polda Jawa Tengah, dan sedang di tindak lanjuti oleh aparat yang berwenang," tuturnya saat diwawancarai awak media.

Masih dalam menunggu guna dilakukan mediasi hari ini sesuai jadwal, pihak ATR/BPN dan Kuasa Hukum ASA dari pagi hingga menjelang siang tidak nampak terlihat pihak PT. Perhutani KPH Banyumas Barat untuk hadir dalam undangan tersebut.

Dalam kesempatannya, apabila pihak Perhutani tidak datang selama 3 (tiga) kali berturut- turut dalam undangan yang dilayangkan ART/BPN maka akan dapat dijemput secara paksa atau diproses lanjut oleh penegak hukum.

Dari sudut pandang lain, Kumiadi selaku Ketua Komunitas Petani Kedungborang Bersatu menyesalkan dan sangat kecewa dengan tidak hadirnya pihak PT. Perhutani dalam pertemuan di meja Kantor ATR/BPN Cilacap.

"Ahli waris menunggu kasus ini, sudah selama 53 tahun dan harapan kami permasalahan ini dapat cepat selesai. Tanah ini merupakan tanah masyarakat yang harus dikembalikan kepada para ahli waris atau warga masyarakat yang berhak," katanya.

Ia akan menindak lanjuti kasus ini sampai ada titik terang atau titik kejelasannya, jika PT. Perhutani tidak bisa membuktikan bahwa tanah yang selama ini di klaim (diakui) sebagai milik PT. Perhutani, maka ini diduga mutlak perampasan atau menyerobot hak rakyat, tambahnya.(SoN)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama