Polda Jatim Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian Melalui ITE


Jawapes Surabaya - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka pria karena tanpa hak dan sengaja telah menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau  kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Tersangka berinisial LH (33) warga Tandes Surabaya ini ditangkap, setelah membuat video dengan durasi selama 10 menit 4 detik kemudian diunggah di channel Youtube, ketika berada di dalam kamar hotel niaga new ramayana jalan niaga Kabupaten Pamekasan Madura pada (19 Maret 2018), tutur Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, didampingi Kasubdit V/ Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Wibowo, S.I.K, M.H, di Balai Wartawan Polda Jatim, (11/6/2020).

Kabidhumas Polda Jatim melanjutkan, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan ada tujuh ahlinya.  Tersangka LH membuat video 10 menit 4 detik ini bertujuan menanyakan hal-hal yang bersifat sensitif kepada salah satu suku, jelasnya.

Sehingga hal ini memunculkan adanya ujaran atau rasa kebencian dan juga memunculkan rasa permusuhan individu atau kelompok dan serta berpotensi sekali menjadi adanya kegaduhan termasuk  konflik sosial, terangnya.

Dimana, disini adanya penunjukan identitas simbol- simbol satu daerah kemudian dibandingkan dengan daerah lain, tegasnya.

 Barang bukti yang diamankan diantaranya, sebuah handphone (HP) merk samsung galaxy J2 Prime warna hitam dan serta sebuah akun youtube.

Tersangka LH juga dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, pungkasnya.

(Dedy)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama