Kepala Desa Banjarejo, Jumiran HD
Warga berdemo mempertanyakan proses hukum salah satu perangkat desa tersebut, dan menuntut agar memberhentikan oknum perangkat yang bersangkutan secara tidak hormat. Warga menilai, oknum tersebut sudah mencemarkan nama baik desa dan layak untuk dicopot dari jabatannya.
“Sesuai dengan perbuatannya yang sudah tidak bisa ditolerir lagi, oknum sekretaris desa harus dicopot dari jabatannya. Karena tidak bisa dijadikan panutan figur seorang perangkat desa,” ujar Nur Saefudin salah satu perwakilan warga.
Mendengar tuntutan warganya tersebut, Jumiran HD selaku Kepala Desa Banjarejo langsung mengambil sikap untuk segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan.
“Kami hari ini akan koordinasi dengan pihak kecamatan dan PMD Kabupaten Magetan. Pada intinya, tanpa memandang aturan-aturan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, kami mengajukan surat bahwa saudara Eka Candra agar diberhentikan,” jelas Jumiran HD, Senin (22/6/2020).
Menurutnya, yang bisa merasakan kinerja Eka Candra adalah dirinya langsung. Jadi meskipun tanpa ada tuntutan warga seperti kali ini, pihaknya tetap akan mengajukan pemberhentian permanen. Dirinya juga sudah memberi surat peringatan sebanyak 2 kali kepada yang bersangkutan atas tindakannya yang jarang masuk kerja.
“Berhubung yang bersangkutan kinerjanya seperti itu, pernah saya beri surat peringatan dua kali dan apapun nanti hasilnya, saya akan mengajukan pemberhentian permanen,” tegasnya.(zm)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments