PSBB Di Perpanjang Berdasarkan Hasil Kajian Epidemiologi


Jawapes Surabaya - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya dipastikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan diperpanjang selama 14 hari lagi hingga tanggal 25 Mei 2020.

Gubernur Jawa Timur bersama Forkopimda dan serta tiga kepala daerah yang mewakili Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik lengkap dengan Forkopimda Kabupaten/Kota di dalam rapat evaluasi PSBB tahap pertama di Gedung Negara Grahadi, sepakat dan memutuskan memperpanjang PSBB tahap dua, Sabtu (9/5/2020).

Gubernur Jatim Khofifah menuturkan, sebanyak 70 persen orang terinfeksi Covid-19, proses infeksinya bisa tetap bergerak di atas 14 hari, "hal ini berdasarkan telaah dari para pakar epidemiologi tentang penyebaran Covid-19". Maka14 hari PSBB yang telah kita lakukan di Surabaya Raya setelah di telaah secara epidemiologi, dinilai belum cukup untuk menjamin berhentinya penyebaran Covid-19.

"Hasil dari telaah pakar epidemiologi terkait PSBB tahap pertama, maka kami bersepakat dan menyetujui akan ada perpanjangan PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo," lanjut Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur mengatakan, keputusan memperpanjang masa PSBB ini diambil setelah melihat hasil kajian epidemiologi yang menunjukkan pola penyebaran Covid-19 di Surabaya Raya masih tinggi, terutama di daerah Kota Surabaya.

Berdasarkan kajian yang sama, disebutkan bahwa sebagian pasien yang terjangkit Covid-19 memiliki masa penularan lebih dari 14 hari.

Hanya 30 persen orang-orang yang positif Covid-19 yang masa penularannya hanya 14 hari. Namun, 35 persen yang lainnya bahkan bisa menularkan hingga 21 hari. Sebanyak 15 persen orang yang terinfeksi Covid-19 masa penularannya mencapai 28 hingga 30 hari, tambahnya.

Dalam fakta lainnya yang menjadi alasan perpanjangan PSBB Surabaya Raya yaitu belum tercapainya semua indikator keberhasilan PSBB sebagaimana yang  dicantumkan di dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Diantaranya yang belum tercapai adalah penurunan jumlah kasus konfirmasi covid-19, penurunan angka kematian kasus covid-19, dan tidak ada penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal, jelas Gubernur.

Khofifah menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, pelaksanaan PSBB Gresik dan Sidoarjo relatif berhasil, dimana terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19.

Sementara itu di Kota Surabaya masih perlu kerja keras lagi karena masih mengalami peningkatan jumlah pasien positif Covid-19.

PSBB ini bukan hanya tanggung-jawab pemerintah saja namun juga masyarakat. "Kalau masyarakatnya kurang patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi maka jumlah pasien akan tetap bertambah," katanya.

Maka dari itu, nantinya pada masa perpanjangan PSBB akan dilaksanakan lebih ketat lagi oleh petugas dan diikuti penindakan secara tegas bagi para pelanggar.

Pada PSBB pertama, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga.

Fase tersebut sudah selesai, warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, harus patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran Covid-19.

"Penindakan akan lebih nampak di PSBB tahap kedua, akan ada penindakan berupa pemberian sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran PSBB, mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK," ujarnya.

Perlu diketahui bahwa penerapan PSBB di Surabaya Raya yang meliputi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, akan resmi berakhir pada 11 Mei 2020 pekan depan dan di mulai sejak dimulai 28 April 2020 lalu, akan tetapi dengan adanya kesepakatan perpanjangan ini maka PSBB Surabaya Raya akan diakhiri pada tanggal 25 Mei 2020 mendatang.

Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, Windhu Purnomo mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan munculnya gelombang kedua penularan Covid-19, jika PSBB tidak diperpanjang.

"Penularan Covid-19 ini sudah kelihatan polanya, maka dari itu kami merekomendasikan PSBB diperpanjang hingga 28 hari meskipun pertumbuhan pasien positif Covid-19 di suatu daerah menjadi datar selama dua pekan diterapkan PSBB," imbuhnya.

"Melihat kondisi semacam itu, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari, dua minggu pertama sebetulnya untuk evaluasi, tapi dari segi penularan kasus minimal 28 hari," jelasnya.

(Dedy)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan