Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan
Kapolda Jatim, Irjen Pol M Fadli Imran melalui Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menerangkan bahwa ada satu jalur tol di Ngawi dan tujuh di jalur arteri dilakukan penyekatan dalam rangka operasi ketupat Semeru di Banyuwangi, Rembang, Tuban, Bojonegoro, Cepu, Pacitan dengan Solo, Magetan dengan Mantingan.
"Personel yang dilibatkan sebanyak 7007, dimana dari Polda Jatim 532, dan sisanya dibantu dari Polres di Jatim, instansi terkait dan TNI/Polri dan juga dari Dinas Perhubungan," jelasnya.
Lanjutnya, dalam Operasi Ketupat Semeru 2020 ini dilakukan penyekatan dan tetap untuk dilarang mudik hingga tanggal 31 Mei 2020.
"Sanksi akan dikenakan bagi pemudik untuk kembali ke tempat asal dan jika masih ada yang terlewat, maka kita akan koordinasi dengan gugus depan di masing-masing kota untuk mengikuti protokol di daerahnya agar dikarantina," tandasnya.
Saat Kapolda Jatim, Irjen Pol M Fadli Imran didampingi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji sedang mengecek dapur umum di Mapolresta Sidoarjo
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, terkait PSBB jilid 2 di Surabaya Raya termasuk wilayah Gresik dan Sidoarjo yang dimulai tanggal 12 - 25 Mei 2020, evaluasi berdasarkan epidemilogi, kajiannya melalui gugus tugas dan ada pakarnya yaitu dr. Joni sebagai tim akurasi, dr. Kohar dan ada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan untuk kegiatan diketuai Sekda Pemprov.
"Untuk efektifitasnya sudah terevaluasi dan sudah disampaikan oleh ketua gugus tugas, dalam hal ini Gubernur Jatim, sedangkan Kapolda Jatim mendukung apapun yang menjadi kebijakan karena misinya adalah untuk menyelamatkan warga khususnya Surabaya Raya dan umumnya untuk masyarakat Jatim," tandasnya.
Tambahnya, sanksi secara konkrit diberlakukan berdasarkan peraturan Bupati (Gresik dan Sidoarjo) dan Walikota Surabaya.
"Sanksi tersebut yaitu dengan teguran, dan kita juga tidak akan pernah bosan dan capek untuk selalu mengedukasi dan sosialisasi ke masyarakat. Yang penting agar masyarakat paham agar bisa bekerjasama dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, meski tetap ada payung hukumnya. Sanksi pun diberlakukan secara administratif dan juga teguran. Dan kita juga tidak fokus ke pandemi covid-19 saja, namun juga kepada para pelaku jalanan dan juga kegiatan sosial di masa pandemi seperti bantuan sosial yang tetap perlu adanya pengawasan," pungkasnya.
(Tyaz)
View
Posting Komentar