Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji
Jawapes Sidoarjo - Berkenaan dengan adanya penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) jilid 2 di Kabupaten Sidoarjo, masyarakat harus lebih waspada jika akan melewati check point.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat diwawancara oleh wartawan di ruang tunggu Mapolresta Sidoarjo, Selasa (12/5/2020), masyarakat diwajibkan membawa surat tugas dari kantor tempatnya bekerja disertai surat keterangan dari RT/RW tempat tinggal.
"Jadi nantinya akan lebih mempermudah jika melewati check point, tetapi bila tidak membawa surat kelengkapan tersebut, maka petugas berhak untuk menolak yang bersangkutan meneruskan perjalanan alias harus putar balik kembali ketempat asal," terang Kapolresta Sidoarjo.
Sedangkan untuk pengusaha atau pemilik tempat usaha yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi teguran hingga pencabutan ijin usaha, namun ada juga sanksi tambahan yang bersifat sosial, misal seperti ikut membantu di dapur umum yang sudah ada, ikut membersihkan tempat ibadah atau ikut memakamkan warga yang meninggal, jelas Sumardji.
Disinggung masalah jam siang yang sudah beredar lewat medsos, Kapolresta Sidoarjo katakan bahwa tidak ada pemberlakuan seperti itu di Sidoarjo. "Kalau jam malam tetap masih diberlakukan untuk mengurangi penyebaran covid-19," pungkas Sumardji.
(Tyaz)
View
Posting Komentar