Pintu Masuk ke Sidoarjo akan Dipasang Cek Poin oleh Polresta Sidoarjo Mulai 28 April 2020

Jawapes Sidoarjo - Kesepakatan dalam pemberlakuan PSBB di Sidoarjo pada tanggal 28 April 2020 hingga 2 minggu kedepan yaitu adanya jam malam yang dimulai pukul 21.00 Wib - 04.00 Wib. Hal tersebut sudah dikemukakan dalam rakor finalisasi PSBB pada Jumat (24/4/2020) yang dihadiri seluruh Forkopimda serta Kepala OPD terkait di pendopo Delta Wibawa.

Terkait hal tersebut, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menjelaskan kepada wartawan, Sabtu (25/4/2020), soal angkutan khusus industri dan perekonomian masih tetap berjalan normal.

"Yang membatasi soal angkutan seperti ojol tidak boleh mengangkut orang kecuali kendaraan yang berboncengan dengan satu keluarga atau dengan KK yang sama," jelasnya.

Sedangkan untuk check point akan ditetapkan untuk pintu masuk wilayah Sidoarjo. "Ada beberapa titik dan akan ditempatkan petugas untuk melakukan check sesuai dengan peraturan Gubernur maupun Perbup yang sudah kita sepakati bersama," ujarnya.

Tambah Sumardji, terkait pemakaian masker, Polresta Sidoarjo akan bekerjasama dengan pengusaha yang rela menyumbangkan maskernya diatas satu juta lebih akan diserahkan ke Gugus Tugas.

"Dengan harapan agar masker tersebut dibagikan ke warga. Sehingga aturan penggunaan masker akan ditaati oleh warga untuk menghindari terjangkit virus corona," tuturnya.

Lanjutnya, dalam Perbup sudah dijelaskan bahwa masyarakat harus memakai masker pada waktu keluar rumah, baik bagi pengendara R2 maupun mobil. "Terutama angkutan barang, harus tetap memakai masker," ucapnya.

Sedangkan untuk pengelola tempat makan, dalam pemberlakuan PSBB tidak memperbolehkan menyediakan tempat untuk makan. Jika tidak mematuhi aturan, pertama akan diberikan pengertian secara lisan, kalau masih tetap, maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika ingin beli makanan, harus dibungkus dan dibawa pulang," katanya.

(Tyaz)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama