Jawapes Situbondo - Seperti disampaikan Haryono, Bc.IP., SH., selaku Kepala Rutan bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid - 19, Rutan Klas IIB Situbondo akan mengeluarkan13 warga binaan dari jumlah 49 yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi. Dilakukan bertahap untuk menghindari kerumunan lebih besar sehingga bisa mencegah penyebaran covid -19, Kamis (2/4/2020).
Lebih lanjut dijelaskan dengan dikeluarkannya asimilasi mereka dapat melaksanakan pidananya dalam rumah masing - masing sampai selesai. Dan akan dipantau "Syarat mendapatkan hak asimilasi dan integrasi yaitu yang sebelum tanggal 31 Desember 2020 sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik tidak melanggar tata tertib," papar Haryono.
Masih menurut Kepala Rutan, semua warga binaan yang mendapatkan hak tersebut kasusnya pidana umum dan semua berasal dari Situbondo.
Kemudian kepada semua keluarganya diminta untuk ikut membantu dalam pengawasan agar tidak keluar rumah.
Pantauan awak media, suasana haru terlihat usai melakukan sujud syukur di halaman depan Rutan mereka disambut keluarganya dengan penuh suka cita. Isak tangis dalam pelukan tak terhindarkan. (Tim)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments