Saat konferensi pers : Lusiani selaku Kakanwil DJP Jatim II (dua dari kanan) didampingi Ahmad Komara, Ak, M.A, Ph.D selaku Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat (dua dari kanan)
Jawapes Sidoarjo - Sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai per tanggal 2 Maret 2020 berpotensi ditangani oleh account representative baru. Berkenaan dengan hal tersebut, Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur II menggelar acara "Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama" yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Barat Jl. Lingkar Barat Sidoarjo, Senin (2/3/2020).
Dalam konferensi pers, Lusiani selaku Kakanwil DJP Jatim II menyampaikan kepada sejumlah wartawan bahwa perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi
Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020 - 2024
untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.
"Perubahan tugas dan fungsi KPP
Pratama mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan
organisasi tersebut yang bertujuan lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan," terangnya.
Adapun penataan ini dilakukan melalui:
(a) penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk
efisiensi dan perbaikan layanan,
(b) penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.
Sedangkan untuk tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya.
Lusiani menambahkan, melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan. Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah.
"Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020. Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas
KPP Pratama akan lebih ditingkatkan, agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi. Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional," tandasnya.
Lusiani katakan bahwa target penerimaan pajak di Kanwil DJP Jatim II ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Dengan adanya peningkatan di tahun ini, Kanwil DJP Jatim II diberi kepercayaan sebesar Rp 25,3 Trilyun, dimana akan dibagi di semua KPP termasuk di KPP Pratama Sidoarjo Barat.
"Di DJP Jatim II ini masih ada satu KPP Madya dan 15 KPP Pratama. Diharapkan pada triwulan II tahun 2020, kami akan menambah KPP Madya menjadi dua dan mengurangi satu KPP Pratama. KPP Madya ini nantinya akan melayani wajib pajak besar yang ada di Kanwil DJP Jatim II," ulasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lusiani juga menghimbau, jika ada yang menemukan adanya indikasi pelanggaran, segera laporkan melalui saluran pengaduan ke email : pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id.
(Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar