Polda Jatim Ringkus Cepat Pelaku Sindikat Curanmor


Jawapes Surabaya - Pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mulai dari pemetik, pembuat dokumen palsu (STNK) dan pencongkel mobil serta penadahnya di wilayah Jawa Timur berhasil diungkap Team Resmob Jogo Boyo bersama Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Para pelaku yang berhasil diringkus di enam tempat kejadian perkara di daerah Gresik, Pasuruan, Banyuwangi, Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto yaitu Abdul Rahman (40) warga Sampang dan M. Hanif (30) warga Purwodadi Pasuruan berperan sebagai penadah mobil dan motor hasil curian.

Agus Budiono (50) dan Feri (27) keduanya warga Jember, berperan sebagai pelaku pemetik motor dan mobil di lokasi kejadian sedangkan pelaku Bismo (44) warga Kediri dan Edy Safi'i (34) warga Lamongan serta Rakhmat Farid (37) warga Mojokerto berperan sebagai pembuat dan pencetak dokumen palsu.

Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol. Pitra Ratulangie dan Kabidhumas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Polda Jawa Timur di dalam Jogo Jawa Timur sejak awal di tahun 2020 ini membentuk Team Satuan petugas (Satgas) untuk menciptakan keamanan di wilayah Jawa Timur.

Team Satgas yang dibentuk oleh Ditreskrimum Polda Jatim ini berhasil mengungkap sindikat curanmor secara lengkap dari pemetik, penadah, pembuat surat - surat palsu (STNK) dan penggunanya dalam waktu sebulan, lanjutnya.

Sebanyak 22 unit kendaraan bermotor dan 20 unit mobil yang berhasil diamankan dari para pelaku sindikat curanmor ini, tambahnya.

Kami sudah sosialisasikan dengan para korban yang kehilangan dan juga mengundangnya untuk hadir ke Polda Jatim sambil membawa bukti STNK dan BPKB serta surat laporan kehilangan untuk mencocokkan cek fisik dari kendaraan tersebut, terangnya.

Setelah dilakukan pengecekan dari nomor mesin dan rangka cocok maka akan kami kembalikan kepada korban secara gratis tanpa dipungut biaya, imbuhnya.

Hal ini sebagai komitmen dari kami bahwa di dalam pengungkapan curanmor yang cukup besar kita akan rilis dengan menyampaikan secara transparan ke media sehingga masyarakat yang merasa kehilangan bisa melihat dan mengambilnya langsung sambil  membawa STNK dan BPKB, pungkasnya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Ratulangie menambahkan, para penadah motor dan mobil hasil curian ini membeli dari sistem online (facebook).

Sindikat pelaku curanmor yang berhasil diringkus ini cukup lengkap. Para pelaku berjumlah tujuh orang dengan memiliki peran masing - masing, jelasnya.

Diungkapnya para pelaku sindikat curanmor ini merupakan bagian kinerja dari Team Resmob Jogo Boyo bekerjasama dengan Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, lanjutnya.

Hasil ungkapan ini menunjukkan bahwa angka curanmor di Jawa Timur cukup tinggi. Dengan temuan ini, tentunya kita akan kembangkan lagi untuk menemukan pelaku - pelaku dan juga barang bukti yang lainnya, pungkasnya.

(Dedy)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama