Jawapes Ponorogo - Bantuan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna diperuntukkan bagi desa, dengan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan, akan berpengaruh cepat terhadap kemajuan dan percepatan pemerataan pembangunan setiap desa, apabila dalam penggunaannya tepat sesuai dengan aturan.
Saat ditemui dikantornya, Jumat, (1/2/2020). setelah gowes bersama perangkatnya, Kepala Desa Ngumpul, Eko Budi Wiyono, SE., menyampaikan bahwa dengan adanya bantuan Dana Desa (DD) dirinya merasa bersyukur, karena proses percepatan dan pemerataan pembangunan, pembinaan masyarakat maupun peningkatan SDM di desanya bisa berjalan lancar.
"Saya ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dengan adanya bantuan Dana Desa (DD) selama ini, sangat membantu, sehingga proses percepatan pemerataan pembangunan desa berjalan lancar,"ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap dengan adanya bantuan Dana Desa (DD) tersebut masyarakat bisa menangkap peluang, sehingga bisa mewujudkan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, seiring dengan peningkatan pembangunan infrastruktur yang berjalan. (Gst)
View
Posting Komentar